TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bereaksi merespons munculnya isu penahanan sertifikat tanah gratis yang dibagikan Presiden Joko Widodo di sejumlah kelurahan di Jakarta.
Baca:
Sertifikat Gratis Jokowi, Ini Kata BPN Soal Uang Lelah Rp 3 juta
Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis mengatakan sertifikat tanah tersebut seharusnya telah diterima warga setelah presiden membagikan secara simbolis. “Tidak ada proses penahanan sertifikat. Kalau BPN sudah mengeluarkan sertifikat, semua itu harus sampai ke tangan pemiliknya,” kata Harison saat ditemui Tempo di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Rabu sore, 6 Februari 2019.
Kabar penahanan sertifikat ini mencuat setelah seorang warga di RT 02 RW 05, Kelurahan Grogol Utara, Jakarta Selatan, mengadu tak kunjung mendapatkan haknya. Ia adalah Naneh, 60 tahun.
Menurut Naneh, seharusnya sertifikat tanah telah ia kantongi seusai Presiden Jokowi memberikannya secara massal kepada 5.000 warga di Jakarta Selatan pada 23 Oktober 2018. Sertifikat tersebut dibagikan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Namun, hingga berita ini ditulis, sertifikat itu belum ia pegang.
Lurah Grogol Utara, Jumadi mengatakan memang ada 100 warga di kelurahannya yang belum memperoleh sertifikat. Di wilayahnya, ada 450 warga yang mendapat pembagian sertifikat lewat program PTSL.
Baca: BPN Pastikan Sertifikat Tanah untuk Warga Gratis
Jumadi mengatakan kendalanya ada banyak warga yang syaratnya kurang lengkap dan mengalami kesalahan data. Ada pula yang sengaja belum mengambil. Alasan lain ialah lantaran status tanah mereka adalah tanah kota praja atau tanah eks desa.
Saat ini, sertifikat tanah tersebut dipegang pokmas atau kelompok masyarakat. Salah satu anggota pokmas, Hozali, mengatakan ia harus membuat berita acara untuk mengurus sertifikat warga yang dianggap bermasalah tersebut.
Baca: Ada Pungutan Rp 3 Juta di Pembagian Sertifikat Gratis Jokowi
Adapun Harison mengatakan pokmas tak berhak menahan sertifikat warga. Bila terdapat kesalahan, warga bisa mengurusnya di BPN setempat. Sedangkan ihwal tanah desa, ia mengimbuhkan bukan masalah. “Bukan alasan untuk tak memberikan sertifikat kalau tanahnya tanah desa,” kata dia.
Sebab, saat mengeluarkan sertifikat, BPN telah memprosesnya hingga tahap 301A. Artinya, penerbitan sertifikat tanah telah melampaui proses akhir. Karena itu, kata Harison, seharusnya tidak ada lagi yang disoalkan ihwal status tanah sampai sengketa.