TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memanggil saksi ahli dalam penyelidikan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Rocky Gerung.
"Tentunya nanti juga kami akan tarik saksi yang lain. Saksi-saksi ahli pun akan kami hadirkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.
Baca: Diperiksa 5 Jam, Rocky Gerung Jelaskan Arti Fiksi ke Polisi
Menurut Argo, saksi ahli akan dihadirkan untuk mengetahui apakah ucapan Rocky Gerung memenuhi unsur pidana atau tidak. "Apa yang disampaikan Pak Rocky Gerung dalam klarifikasi akan kita kroscek ulang," ujarnya.
Argo belum mengungkapkan siapa saja saksi ahli yang akan dihadirkan dalam kasus tersebut.
Baca: Polisi Tegaskan Pemanggilan Rocky Gerung untuk Klarifikasi
Pada Jumat, 1 Februari lalu, polisi telah memanggil terlapor Rocky Gerung untuk dimintai klarifikasinya. Klarifikasi tersebut berkaitan dengan pernyataannya tentang "kitab suci adalah fiksi" di salah satu acara televisi pada April 2018. Ucapan Rocky tersebut dilaporkan ke polisi oleh Jack Boyd Lapian.
Jack melaporkan Rocky Gerung dengan pelanggaran Pasal 156 a KUHP soal penistaan agama atas ucapannya soal kitab suci adalah fiksi. Selain Jack, Ketua Cyber Indonesia Permadi melaporkan Rocky karena dianggap telah menyinggung keberadaan kitab suci. Rocky disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.