Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Farhat Abbas Ngaku Diminta Bantu Ahmad Dhani, Pengacara: Itu Hoax

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani bersama anaknya, Dul Jaelani, dan kuasa hukumnya, Ali Lubis (kiri) dan Hendarsam Marantoko (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 November 2018. Tempo/Adam Prireza
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani bersama anaknya, Dul Jaelani, dan kuasa hukumnya, Ali Lubis (kiri) dan Hendarsam Marantoko (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 November 2018. Tempo/Adam Prireza
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis membantah klaim Farhat Abbas. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut sebelumnya mengklaim diminta Ahmad Dhani untuk menjadi pengacaranya.

"Saya pastikan itu tidak bener, karena saya tidak dapat konfirmasi langsung. Bahkan saya tadi juga ada di Rutan Cipinang," kata Ali Lubis ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu, 6 Februari 2019.

Baca : Beda Pilihan Politik, Farhat Abbas Mengaku Akan Bantu Ahmad Dhani

Ali menegaskan, tim pengacara musikus Ahmad Dhani untuk kasus ujaran kebencian di Jakarta berasal dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yaitu dia dan Hendarsam. Untuk kasus pencemaran nama baik di Surabaya, dia mengatakan, ada tambahan pengacara yakni Aldwin Rahadian dan beberapa orang lain. Namun, tidak ada nama Farhat Abbas.

"Bagi tugaslah. Untuk supporting kita tetep, artinya misal ada yang mau nanya terkait informasi apa tetep kita bisa," kata Ali Lubis.

Sebelumnya, Farhat Abbas mengklaim diminta membantu Ahmad Dhani yang sedang terbelit hukum. Pernyataan itu disampaikan influencer dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf itu saat menjenguk Ahmad Dhani di Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang hari ini. Dia datang bersama aktivis, Lieus Sungkharisma.

"Dia minta saya bergabung khusunya di urusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Farhat. "Namanya dia minta tolong sama saya, lawyer itu tidak boleh menolak," Farhat menambahkan.

Farhat mengatakan bakal membantu keluarga Ahmad Dhani untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Selain itu, dia akan menolong urusan permohonan jaminan untuk isteri atau keluarga Ahmad Dhani. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Dhani divonis bersalah melakukan tindak ujaran kebencian atas tulisannya di Twitter. Ia dihukum 1,5 tahun penjara.

"Atau minimal menjadi tahanan kota, baik di Jakarta maupun di Jawa Timur," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan untuk kasus pencemaran nama baik di Surabaya, Farhat mengatakan masih akan menunggu perkembangan untuk bergabung atau tidak dengan tim kuasa hukum Ahmad Dhani yang sudah ada.

"Lihat perkembangan, apakah saya harus sidang juga bergabung dengan tim karena saya juga termasuk tim 212 lawyer," kata ia.

Dia juga mengaku telah bertemu dengan pengacara Ahmad Dhani lain. "Tadi sudah ketemu semua dengan tim lawyer. Hanya masih bercanda-canda saja," kata Farhat.

Simak pula :
Ahmad Dhani Tak Mau Dipindahkan, Fahri dan Fadli: Dia Terancam

Ahmad Dhani terjerat kasus pencemaran nama baik di Surabaya. Kasus bermula saat dia hendak menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden pada 26 Agustus 2018. Namun, ia dan rombongan dicegah sejumlah massa saat hendak keluar dari Hotel Majapahit, Surabaya.

Ahmad Dhani kemudian mengunggah video di akun Facebooknya dan menyebut orang-orang yang mencegahnya sebagai idiot. Ucapan "idiot" tersebut dinilai menyinggung dan mencemarkan nama baik kelompok atau organisasi yang menolaknya. Ahmad Dhani lantas dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

4 hari lalu

Ahmad Dhani, Verrell Bramasta, Nafa Urbach, Mulan Jameela, Melly Goeslaw, dan Once Mekel. Instagram
Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

Ada sebanyak 22 caleg artis dengan perolehan suara lolos ambang batas parlemen di kursi DPR RI, dan akan melenggang ke Senayan.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

6 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

7 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

8 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Selain Daniel Frits, tiga warga Karimunjawa yang juga penolak tambak udang dilaporkan menggunakan UU ITE ke Polda Jateng.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

17 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

18 hari lalu

Posisi kelima daftar wanita tercantik di dunia ditempati Ariana Grande. Ia menempati posisi tersebut dengan akurasi rasio mencapai 91,81 persen. Instagram/arianagrande
Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

Ariana Grande ingin menghentikan ketidaknyamanan yang terjadi karena kesalahpahaman orang-orang dalam menafsirkan lagu-lagu terbarunya.


Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

19 hari lalu

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

Ujaran kebencian ini meningkat ketika hari pemungutan suara. Bahkan hoaks berbau etnis kembali mewarnai, mendaur ulang pola kebohongan.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

20 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


5 Caleg Artis dengan Perolehan Suara Terendah

22 hari lalu

Norman Kamaru dan Saykoji di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (23/4). TEMPO/Agung Pambudhy
5 Caleg Artis dengan Perolehan Suara Terendah

Sejumlah caleg artis diprediksi gagal ke Senayan karena perolehan suara yang minim


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

23 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan