TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK), yang terdiri dari LBH Jakarta, PBHI, Perludem, Kode Inisiatif, ICW, ILR, ICJR, dan YLBHI, mendesak transparansi dalam pemilihan atau voting hakim MK. Menurut sistem hukum yang berlaku, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memutuskan nama calon hakim terpilih melalui voting di sidang pleno.
BACA: Ketua DPR Minta Komisi III Pastikan Calon Hakim MK Serahkan LHKPN
“(Dalam sistem voting) publik tidak dapat mengetahui apa ukuran masing-masing anggota atau fraksi di DPR dalam memilih calon hakim,” ujar Direktur Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 Februari 2019.
Erwin menjelaskan, selama ini proses pemilihan hakim MK sudah cukup transparan. Hal tersebut terlihat dari keleluasaan publik memantau proses seleksi yang tengah berjalan. Namun pada tahapan voting, tak ada standardisasi penilaian yang publik bisa ketahui. Sehingga, ketidak terbukaan sistem voting bisa menimbulkan opini masyarakat bahwa DPR memilih hakim MK hanya berdasarkan seleranya saja.
Mulai Rabu, 6 Februari 2019, DPR telah melaksanakan seleksi calon hakim MK tahap pertama, yaitu tahap wawancara. Rencanya pada Kamis, 7 Februari 2019 DPR akan melaksanakan seleksi tahap kedua, yakni sidang pleno, voting, dan memutuskan nama calon hakim yang terpilih.
“DPR harus membuka proses voting atau melakukan voting secara terbuka,” ujar Erwin menyampaikan desakan koalisi.
Menurut dia, dengan sistem voting yang terbuka maka tidak publik dapat mengetahui bahwa tidak ada “pasar gelap” negarawan dalam proses pemilihannya. Selain itu, transparansi voting juga memastikan bahwa hakim terpilih tidak merasa berhutang budi kepada lembaga pengusul, yaitu DPR.
Terlebih Pemilihan Umum 2019 akan berlangsung sebentar lagi, dengan voting terbuka publik akan mengetahui tidak ada kepentingan partisan dari kelompok politik tertentu terhadap hakim konstitusi. Hal ini dirasa koalisi cukup penting karena MK merupakan salah satu lembaga yang dapat memutus sengketa pemilu.