Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Pembunuhan Dufi Ditunda Majelis Hakim, Ini Alasannya

image-gnews
Polisi mengawal M. Nurhadi, tersangka pelaku pembunuhan terhadap mantan wartawan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 21 November 2018. Dufi ditemukan tewas di dalam drum di kawasan Klapanunggal, Bogor, pada Ahad, 18 November 2018. ANTARA/Nalendra
Polisi mengawal M. Nurhadi, tersangka pelaku pembunuhan terhadap mantan wartawan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 21 November 2018. Dufi ditemukan tewas di dalam drum di kawasan Klapanunggal, Bogor, pada Ahad, 18 November 2018. ANTARA/Nalendra
Iklan

TEMPO.CO, Bogor – Sidang pembunuhan Dufi dengan terdakwa Nurhadi, Sari dan Dasep di Pengadilan Negeri Cibinong pada hari ini terpaksa ditunda oleh majelis hakim.

Baca: 3 Tersangka Pembunuhan Dufi Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaannya  

Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi (43) menjadi korban pembunuhan pasangan suami istri, Nurhadi dan Sari. Mayat pria itu lantas dimasukkan ke dalam drum plastik dan dibuang ke tempat terpencil.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang memberatkan terdakwa itu ditunda karena para saksi berhalangan hadir.

“Seharusnya ada lima orang saksi yang hadir, tapi kelimanya tidak bisa, jadi kami meminta agar sidang ditunda,” kata Jaksa Penuntut Umum, Anita Dian Wardhani di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A Kabupaten Bogor, Rabu 6 Februari 2019.

Rumah M. Nurhadi, terduga pelaku pembunuhan Dufi, di Jalan Swadaya, RT03/04, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Rabu 21 November 2018. TEMPO/ADE RIDWAN

Anita tidak merinci para saksi tersebut, namun dirinya menyatakan jika para saksi tersebut tidak hadir dikarenakan sakit dan alasan yang tidak jelas. “Satu orang sakit dan dirawat, sementara empat orang lainnya tidak ada kabar,” kata Anita.

Menurut informasi yang dihimpun Tempo, satu dari lima saksi merupakan orang yang menemukan jasad Dufi dalam drum plastik berwarna biru.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ben Ronald dengan hakim anggota Niluh Sukmarini dan Andri Falahandika akhirnya ditunda hingga pekan depan. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 14 Februari 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, pada sidang perdana yang digelar pada Selasa 29 Januari 2019, jaksa mendakwa para terdakwa dengan pasal yang hampir sama. 

Terdakwa Nurhadi dituduh melanggar pasal 340 KUHP jo 55 KUHP ayat (1) kesatu subsider pasal 338 KUHP jo 55 KUHP ayat (1) kesatu atau pasal 365 KUHP ayat (2) kedua dan ketiga, sementara untuk Sari didakwa pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat (1) kesatu atau pasal 340 KUHP jo pasal 56 kesatu subsider pasal 338 KUHP jo pasal 56 kesatu atau pasal 365 ayat (3) jo 55 ayat (1) kesatu.

Kondisi mobil milik Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang ditemukan polisi di Lampung Utara pada Jumat 23 November 2018. Foto Dok Polres Lampung Utara

“Terdakwa Dasep dakwaan kesatu primer, pasal 340 KUHP jo 56 KUHP kedua subsider 338 jo 56 kedua, atau pasal 181 KUHP, itu mengubur, menyembunyikan kematian dan seterusnya,” kata Ben Ronald, yang juga humas PN Cibinong.

Pasal 340 adalah pasal pembunuhan berencana, pasal 338 pasal pembunuhan biasa, pasal 365 perampokan atau pencurian dengan kekerasan.

Baca: Cerita Tersangka Pembunuh Dufi Pernah Murka Gara-gara Tahi Kucing

Ketiga terdakwa pembunuhan Dufi praktis terancam hukuman berat maksimal pidana hukuman mati. Adapun dalam KUHP, Pasal 340 soal pembunuhan berencana berbunyi: "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun." 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

1 hari lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Penyidik KPK membawa uang Rp 40 miliar dan senjata api dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

3 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Israel dan Iran Saling Tuding dalam Sidang Darurat Dewan Keamanan PBB

4 hari lalu

Israel dan Iran Saling Tuding dalam Sidang Darurat Dewan Keamanan PBB

Israel dan Iran saling saling tuding dalam sidang darurat Dewan Kemanan PBB pada Ahad sebagai ancaman utama bagi perdamaian di Timur Tengah.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

7 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

7 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

15 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran


MK Bakal Hadirkan 4 Menteri Kabinet Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Apa Respons Tim Hukum Anies-Muhaimin?

17 hari lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Bakal Hadirkan 4 Menteri Kabinet Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Apa Respons Tim Hukum Anies-Muhaimin?

Tim Hukum Anies-Muhaimin mengapresiasi MK bakal memanggil empat menteri kabinet Presiden Jokowi dan DKPP di sidang sengketa Pilpres 2024


Apa Alasan MK Panggil 4 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024?

17 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
Apa Alasan MK Panggil 4 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024?

MK memanggil empat menteri kabinet Jokowi sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Apa alasan MK?