TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menampik sejumlah alasan penahanan sertifikat tanah yang telah dibagikan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo. Dipastikan bahwa setiap setelah pembagian oleh Jokowi, seluruh sertifikat sudah siap dan bahkan telah diserahterimakan.
Baca berita sebelumnya:
100 Warga Grogol Utara Belum Terima Sertifikat Gratis dari Jokowi
Kepala Bagian Humas Harison Mocodompis menyatakan itu menanggapi sejumlah alasan dari Lurah Grogol Utara, Jumadi, tentang kenapa sekitar 100 warganya belum memegang sertifikat tersebut. Padahal 100 orang itu menjadi peserta program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang pembagian seertifikatnya telah dilakukan Jokowi pada 23 Oktober 2018.
"Pembagian sertifikat dari Presiden kan langsung ke yang bersangkutan. Bahkan sejak warga masih di bus rombongan menuju acara pembagian, sertifikat sudah di tangan mereka," kata Harison menerangkan saat ditemui Tempo di Hotel Shangri-La, Rabu sore, 6 Februari 2019.
Genangan setinggi mata kaki saat Presiden Jokowi dan Gubernur Anies Baswedan membagikan sertifikat tanah di lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Oktober 2018. Presiden membagikan sebanyak 5000 serifikat tanah yang mencakup 18 kelurahan di wilayah Jakarta Selatan. ANTARA/Puspa Perwitasari
Lurah Jumadi sebelumnya mengungkap bahwa sekitar 100 sertifikat milik warganya belum diberikan karena beberapa faktor. Pertama, Jumadi mengatakan banyak sertifikat salah ketik nama. Kedua, sejumlah penerima ternyata masih bersengketa soal ahli waris.
Baca berita sebelumnya:
Ada Pungutan Rp 3 juta di Pembagian Sertifikat Gratis Jokowi
Alasan ketiga, status tanah penerima ialah eks desa. Khusus soal ini, Jumadi merujuk kepada Peraturan Gubernur Nomor 239 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Tanah Eks Desa bahwa warga harus membayar pajak restribusi dulu.