"Sesuai Pergub tersebut, pajak yang harus dibayarkan warga ialah 25 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) dikalikan dengan luas lahan tanah," katanya saat dihubungi, Rabu.
Baca juga:
Hujan, Pembagian Sertifikat Tanah Jokowi dan Anies Kebanjiran
Jumadi mengatakan, seluruh berkas sertifikat itu masih dibawa dan rencanan akan diurus oleh kelompok masyarakat sadar sertifikat. Di antaranya diduga adalah milik Naneh (60), warga RT 2 RW 5, yang mengaku telah membayarkan uang Rp 3 juta ke pengurus lingkungan setempat.
Harison menegaskan, sertifikat tanah yang sudah diterbitkan BPN adalah sepenuhnya hak warga dan tidak seharusnya tertahan lagi di kelompok-kelompok masyarakat. Dia menyarankan warga bersangkutan langsung mengurus sendiri jika memang ada yang harus dikoreksi dari sertifikat tanahnya itu.
Seorang anak mengangkat sertifikat tanah saat berlangsung Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu, 19 Desember 2018. Presiden menyerahkan sebanyak 2.050 sertifikat dalam penyerahan kali ini. ANTARA/Puspa Perwitasari
Harison mengakui ada kasus salah ketik seperti yang disebut Jumadi tapi dipastikan jumlahnya kecil sekali. Sedang persoalan sengketa dan status hak atas tanah yang tidak sesuai dianggap mengecilkan pekerjaan petugas BPN di lapangan. Sebab, sertifikat yang diterbitkan BPN bukan dokumen sembarangan karena sudah melalui sejumlah tahap prasertifikasi.
Baca:
Sertifikat Gratis dari jokowi, Pak RT: Uang Lelah Rp 3 juta
"Proses sertifikat kan bukan proses abal-abal," katanya sambil menambahkan, "Untuk mengganti subjek dan objek yang tertera di sertifikat, sama sulitnya dengan membuat dari awal. Jadi BPN keluarkan tak sembarangan."