TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi korban penganiayaan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono memangatakan korban dipanggil sebagai pelapor.
Baca : Kasus Penganiayaan Pegawai KPK, Polisi Paparkan Awal Kejadian
"Kami masih komunikasi dan koordinasi dengan korban. Kami berupaya secepatnya agar ini bisa terungkap," kata Argo, Kamis, 7 Februari 2019.
Dua pegawai anti-rasuah diduga dianiaya oleh sejumlah orang tak dikenal pada 2 Februari 2019. Insiden ini bermula dari keributan seusai rapat di Hotel Borobudur. Rapat itu dihelat antara pemerintah provinsi dan DPRD Papua untuk membahas anggaran pendapatan dan belanja daerah 2019.
Berkaitan dengan rapat itu, dua pegawai KPK mendapat perintah untuk memantau karena ada laporan dari masyarakat tentang indikasi korupsi. Alih-alih menjalankan tugas, kedua pegawai itu malah dianiaya.
Simak juga :
Kata Polda Metro Jaya Soal Dugaan Penganiayaan Pegawai KPK
Pada Kamis ini, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa lima saksi penganiayaan. Tiga diantaranya adalah pihak keamanan hotel. Kemudian satu operator kamera pengintai atau CCTV dan satu lagi petugas resepsionis. "CCTV telah kirim ke laboratorium forensik untuk dianalisis," kata Argo.