Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Bekuk 7 Pemilik Toko Kosmetik yang Menjual Obat Ilegal

image-gnews
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono (tengah), didampingi anggota BPOM DKI, Zulkaranain (kedua kanan kemeja biru), menggelar konferensi pers penangkapan tujuh orang pemilik gerai kosmetik yang menjual obat-obatan terlarang di Jakarta. Konferensi pers digelar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Kamis, 7 Februari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono (tengah), didampingi anggota BPOM DKI, Zulkaranain (kedua kanan kemeja biru), menggelar konferensi pers penangkapan tujuh orang pemilik gerai kosmetik yang menjual obat-obatan terlarang di Jakarta. Konferensi pers digelar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Kamis, 7 Februari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang pemilik gerai kosmetik yang menjual obat ilegal di Jakarta. Sebeb obat-obatan itu termasuk golongan G yang tidak dijual secara bebas.

Baca: Jamu dan Obat Ilegal Serbu Jakarta, BPOM Sita 1,6 Juta Bungkus

"Temuan ini merupakan pengembangan dari kasus di Kembangan, Jakarta Barat," kata juru bicara Polda Metro Komisaris Besar Argo Yuwono, Kamis, 7 Februari 2019.

Obat yang dijual tujuh orang itu adalah jenis tremadol, hexymer, alprazolam, trihexyphenidyl, dan double LL. Polisi menyita 13.003 butir obat sebagai barang bukti. Obat-obatan itu dijual per paket seharga Rp 10-25 ribu. Masing-masing paket berisi 5 butir. Polisi juga menyita uang Rp 5,6 juta yang diduga hasil penjualan obat-obatan itu.

Adapun tujuh pemilik gerai sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MY, 19 tahun, MD (18), MA (28), HS (29), MS (29), dan SF (29). Dalam pemeriksaan polisi, para pemilik toko mengatakan menerima barang secara rutin dari sales. Barang terlarang ini disinyalir telah beredar selama 6 bulan.

Argo menjelaskan, para tersangka mengedarkan obat-obatan itu tanpa surat izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan tanpa surat dokter. Mereka juga tidak memiliki surat izin sebagai apoteker.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota BPOM DKI Jakarta, Zulkarnain, mengatakan obat-obatan ini sebagian sudah tidak diproduksi. Bila dikonsumsi, obat jenis G akan merangsang efek penenang. Efek inilah yang kerap disalahgunakan pengguna.

Baca: Polisi Tangkap Dua Pengedar Obat Ilegal di Jakbar dan Bekasi

Para tersangka terancam Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. Polisi juga menggunakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Para tersangka penjual obat ilegal ini diancam hukuman maksimal kurung 5 dan denda Rp 2 miliar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

7 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

9 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

10 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

11 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

11 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

12 jam lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

16 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

17 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

Poengky menduga atasan dari empat polisi pesta narkoba tersebut tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat) sesuai Peraturan Kapolri.


Tips Beri Obat Demam pada Anak sesuai Dosis dan Tak Dimuntahkan Lagi

18 jam lalu

Ilustrasi anak minum obat. shutterstock.com
Tips Beri Obat Demam pada Anak sesuai Dosis dan Tak Dimuntahkan Lagi

Berikut saran memberikan obat demam pada anak sesuai dosis dan usia serta agar tak dimuntahkan lagi.


Alasan Bawang Merah Tetap Diburu Meski Mahal

19 jam lalu

Bawang merah. ANTARA/Oky Lukmansyah
Alasan Bawang Merah Tetap Diburu Meski Mahal

Bawang merah merupakan komoditi penting yang dibutuhkan masyarakat. Apa saja manfaatnya untuk kesehatan?