TEMPO.CO, Jakarta - Praktik pungutan liar dalam program pemberian sertifikat tanah untuk rakyat yang dicanangkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terjadi di Jatinegara, Jakarta Timur. Seorang warga berinisial SU, 67 tahun, mengaku dimintai uang jutaan rupiah oleh ketua rukun warga (RW).
Baca juga: Sertifikat dari Jokowi Tak Kunjung Terbit, Warga Palmerah Resah
"Saya mengurus sertifikat tanah keluarga di Kompleks Kebon Sereh RW 15, Pisangan Baru Timur, Jatinegara," ujar SU kepada Tempo, Kamis, 7 Januari 2019.
SU mengaku dimintai uang oleh Ketua RW setempat bernama HA tanpa peruntukan yang jelas. Semula, Hamdani mematok bayaran Rp 4,5 juta. SU "Karena itu, saya ikuti," ujarnya. SU kemudian menyanggupinya.
Setelah mengatakan sanggup bayar, sertifikat tanah keluarga SU dikabarkan terbit pada 30 Januari 2019. Saat itu, HA memberi informasi bahwa sertifikat SU siap diambil. Namun, saat yang sama, HA mematok bayaran lebih tinggi ketimbang perbincangan awal. Uang yang semula dipatok Rp 4,5 juta naik menjadi Rp 7 juta.
SU menego harga supaya duit yang dibayarkannya tak terlampau tinggi. HA lalu menurunkan harga uang upah bayarannya mengurus sertifikat senilai Rp 5 juta. Uang tersebut dikirim oleh keluarga SU kepada HA melalui sistem transfer ke bank.
Dalam salinan bukti transfer yang diterima Tempo, SU menuliskan keterangan "untuk pembayaran sertifikat program PTSL". Hamdani, kata SU, meminta bukti transfer tersebut dalam bentuk foto.
Selanjutnya, pada Sabtu, 2 Desember, HA memgabarkan bahwa sertifikat tanah keluarga SU bisa diambil di Sekretariat RW. Di sekretariat, keluarga SU kembali dimintai uang tambahan Rp 1 juta. Namun keluarga SU menolak karena sudah membayar Rp 5 juta sebelumnya.
Karena alasan tersebut, sertifikat SU lantas diberikan oleh pengurus RW. SU menyayangkan adanya prakit pungutan ini. Menurut dia, pihaknya akan memberikan uang lelah meski tak diminta. "Namun jangan memaksa dengan mematok nominal. Bagaimana dengan warga yang tidak berpunya?" ucapnya.
Baca juga: 100 Warga Grogol Utara Belum Terima Sertifikat Gratis dari Jokowi
Praktik yang sama sebelumnya terjadi di Kelurahan Grogol Utara, Jakarta Selatan. Seorang warga bernama Naneh mengaku dimintai uang Rp 3 juta supaya sertifikatnya turun. Namun, hingga 3 bulan dibayar, sertifikat itu tak juga ia kantongi.
Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN Horison Mocodompis mengatakan warga seharusnya tak membayar biaya ganti sertifikat tanah yang diberikan Presiden Jokowi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurut dia, sesuai PTSL, seluruh biaya sertifikat yang diterbitkan BPN bersifat gratis. "Memang ada yang harus ditanggung masyarakat, tapi sebatas pajak, patok, materai, dan dokumen," kata Horison dalam pesan pendek kepada Tempo, Rabu, 5 Februari 2019.