TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis mengatakan kliennya berniat untuk menulis buku selama menjalani proses hukum atas kasusnya.
"Ahmad Dhani menyatakan akan menulis buku yang terkait perjalanan kasus hukumnya," kata Ali di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, 7 Januari 2019.
Baca : Kepala Rutan Cipinang Cerita Soal Ahmad Dhani Sebelum Dipindahkan
Kemarin, punggawa grup band Dewa 19 itu diterbangkan ke Surabaya, Jawa Timur, untuk menjalani persidangan atas kasus pencemaran nama. Di Surabaya, Ahmad Dhani dititipkan di Rutan Mendaeng.
Kasus Ahmad Dhani di Surabaya terkait dengan ucapannya di media sosial. Ucapan Dhani dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Ali mengatakan kliennya bakal mengikuti proses hukum di Surabaya, sambil menunggu proses banding atas vonis 18 bulan penjara yang diketuk hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 28 Januari 2019.
"Atas vonis ini Ahmad Dhani minta keluarganya sabar dan kuat. Sebab, ini bukan kasus pidana umum seperti pembunuhan atau perampokan," tutur Ali lagi.
Di PN Jakarta Selatan, Ahmad Dhani dihukum karena terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan atau sara.
Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1,5 tahun dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ahmad Dhani menjadi tersangka karena laporan Jack Lapian, pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI 2017. Jack melaporkan Dhani ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017.
Jack melaporkan tiga cuit musikus tersebut di akun twitternya. Ketiga unggahan status di media sosial Dhani tersebut dianggap mengandung unsur ujaran kebencian.
Adapun cuit Ahmad Dhani yang dimaksud, yakni yang berbunyi "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin..."
Simak juga :
Ahmad Dhani Pindah ke Rutan Medaeng Dinihari, Ini Kronologisnya
Lalu twit kedua berbunyi "siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP." Dan twit terakhir berbunyi "kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP."
Adapun Ahmad Dhani dijerat pasal Pasal 45 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.