TEMPO.CO, Jakarta -Penyidik Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya telah menerima visum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga menjadi korban penganiayaan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan polisi tengah membaca visum untuk kepentingan penyidikan.
Baca : Polisi Agendakan Pemeriksaan Pegawai KPK Korban Penganiayaan
"Visum sudah dikirim ke penyidik dan digunakan untuk kelengkapan berkas," kata Argo saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 7 Februari 2019.
Hasil visum ini akan digunakan polisi untuk pedoman pemeriksaan. Selain itu, kata Argo, untuk menguatkan berkas dokumen yang bakal digunakan di sidang pengadilan.
Seorang korban penganiayaan yang merupakan penyidik komisi anti-rasuah sempat dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami luka di wajah dan kepala. Seorang pegawai KPK lainnya, yang turut menjadi korban, diamankan di Polda Metro Jaya pada hari yang sama saat penganiayaan terjadi.
Keributan tersebut mulanya terjadi seusai rapat di Hotel Borobudur digelar. Rapat dihelat antara pemerintah provinsi dan DPRD Papua untuk membahas anggaran pendapatan dan belanja daerah 2019. KPK menyambangi rapat itu karena ada laporan dari masyarakat terkait indikasi korupsi.
Alih-alih menjalankan tugas dengan mulus, kedua pegawai KPK malah dianiaya. Berkaitan dengan tragedi penganiayaan, Polda Metro Jaya pun telah memeriksa saksi. Pada Kamis ini, penyidik menghadirkan lima saksi.
Simak juga :
Dugaan Penganiayaan, Polisi Batal Periksa 2 Pegawai KPK Hari Ini
Tiga saksi ialah pihak keamanan hotel. Kemudian, satu orang merupakan pegawai kamera pengintai atau CCTV, dan seorang lainnya ialah resepsionis. "Saat ini, CCTV telah kirim ke laboratorium forensik untuk dianalisis," ucap Argo.
Dalam agenda memeriksa saksi kasus penganiayaan itu, penyidik menggunakan hasil visum sebagai berkas. Selain itu, polisi memakai metode induktif dari pemeriksaan saksi, barang bukti, dan bukti petunjuk.