TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat kasus prostitusi online dan eksploitasi menjadi kasus yang paling banyak melibatkan anak di bawah umur. Pada tahun 2018, setidaknya ada total 264 kasus prostitusi dan perdagangan orang yang masuk laporan KPAI.
"Anak dengan korban prostitusi sebanyak 80 kasus. Korban eksploitasi pekerja 75 kasus," kata Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Ai Maryati Solihah kepada Tempo, Kamis, 7 Februari 2019. Selain itu, 57 kasus merupakan korban eksploitasi seks komersial anak dan anak korban trafficking 52 kasus.
Baca: 9 Fakta Grup Mesum dan Pornografi Live Show Line
Menurut Ai, berbagai macam platform media sosial yang ada kini justru mempermudah praktik prostitusi anak. Sebab, dari sejumlah kasus prostitusi anak yang terungkap, mereka menggunakan media sosial untuk menggaet konsumennya.
Bahkan modus-modus para pelaku menjerat anak-anak supaya tertarik pun beragam. Mulai dari melalui ajakan teman sebaya dan transaksi elektronik. "Ajakan teman sebaya dan bujukan kemudahan media sosial itu yang perlu diwaspadai," kata dia.
Hal tersebut disampaikan Ai berkaitan dengan pengungkapan kasus prostitusi online dan live show pornografi yang melibatkan anak di bawah umur. Praktik haram tersebut dilakukan melalui aplikasi perpesanan LINE. Ada grup yang diberi nama Show Time dengan jumlah member sekitar 400-500 akun.
Baca: Polisi: Model Lakukan Aksi Live Show Pornografi di Rumah
Member grup tersebut bisa menikmati pertunjukan langsung (live show) mesum yang diperankan model perempuan atau berpasangan di waktu-waktu yang sudah ditetapkan. Para model yang disebut talent tersebut sudah dipersiapkan admin grup. Diantara model tersebut ada yang masih berstatus pelajar SMA.
Menurut Ai, banyak juga anak menjerumuskan diri menjadi pekerja seks komersial karena alasan gaya hidup. Gaya hidup yang diikuti itu berawal pula dari mudahnya akses media sosial saat ini. "Motif itu justru lebih banyak daripada alasan ekonomi, jadi tidak ada paksaan," kata dia.
Karena itu, Ai mengatakan pihaknya telah meminta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta datang ke Polres Metro Jakarta Barat. Mereka diminta menjenguk anak-anak yang menjadi model di grup LINE berisi konten pornografi dan layanan prostitusi itu. "Supaya anak-anak yang sudah di BAP harus diberi rehabilitasi," ujarnya.
YUSUF MANURUNG | INGE KLARA