TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI mengusulkan tarif Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor pertama naik dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Tujuannya untuk meningkatan pendapatan pajak daerah serta mendorong pemilik kendaraan menggunakan transportasi umum.
"Kalau beli mobilnya mahal kan orang malas beli mobil kan," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin di Balai Kota, Kamis, 7 Februari 2019.
Baca: Penghapusan Denda Genjot Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor
Menurut Faisal, Badan Pendapatan Daerah se-Jawa dan Bali telah sepakat menetapkan BBN 1 sebesar 12,5 persen. Tahun ini, Pemerintah Jawa Barat telah mulai menerapkan nilai BBN 1 yang baru tersebut.
Faisal menuturkan ketentuan itu berlaku untuk seluruh kendaraan baru. Pihaknya pun telah mengajukan draf peraturan daerah (perda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI.
Baca: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor DKI Naik, Ini Kisarannya
Karena itu, waktu penerapan BBN 1 sebesar 12,5 persen menunggu keputusan anggota dewan. "Tergantung nanti dari dewan menyetujuinya kapan," ujar kata Faisal.
Adapun saat ini, pemerintah DKI mencatat penambahan kendaraan roda empat baru di Jakarta mencapai 900 unit per hari, sedangkan roda dua mencapai 1.400 unit perhari. Penambahan tersebut tidak sebanding dengan ruas jalan tidak bertambah banyak. Kenaikan bea balik nama kendaraan bemotor pertama ini diharapkan bisa menekan pertumbuhan kendaraan baru.