TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta telah mengajukan draf peraturan daerah (perda) soal perubahan nilai Bea Balik Nama kendaraan bermotor pertama menjadi 12,5 persen ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin beharap anggota dewan segera membahas perda tersebut. "Kita berharap DPRD kita segera mengetok ini karena merupakan suatu nilai tambah buat penerimaan pajak kita," kata Faisal di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Februari 2019.
Baca: DKI Usulkan Bea Balik Nama Kendaraan Baru Jadi 12,5 Persen
Badan Pendapatan Daerah se-Jawa dan Bali sebelumnya menyepakati BBNKB pertama di wilayahnya ditetapkan menjadi 12,5 persen untuk seluruh kendaraan baru. Faisal menyebut Pemerintah Jawa Barat telah menerapkan ketentuan itu mulai tahun ini.
Menurut Faisal, kenaikan bea balik nama menjadi 12,5 persen bakal meningkatkan penerimaan pajak daerah. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah juga ingin mendorong warga agar beralih menggunakan transportasi umum. "Dalam rangka regulasi masyarakat supaya pindah ke roda transportasi massal," ujarnya.
Adapun target penerimaan pajak dari bea balik nama kendaraan bermotor pada 2018 berjumlah Rp 5 triliun. Sejauh ini, pajak dari kendaraan bermotor menjadi salah satu penerimaan pajak yang besar.