TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengatakan pihaknya telah melaporkan ke Inspektorat DKI Jakarta terkait dugaan pungutan liar dalam pembagian sertifikat tanah.
Ia mengatakan dugaan pungli itu saat ini tengah diinvestigasi oleh inspektorat. "Kami kalau ada isu yang beredar seperti itu langsung lapor ke inspektorat. Sudah ada investigasi yang sedang berlangsung," kata Marullah saat dihubungi Tempo pada Jumat, 8 Februari 2019.
Baca: Besaran Bisa Dinego, Ini Lima Fakta Pungli Sertifikat Tanah
Marullah enggan menjelaskan temuan dari investigasi tersebut. Meski begitu, kata dia, inspektorat sudah memanggil beberapa kelompok masyarakat atau pokmas yang dibentuk setiap kelurahan. "Hasilnya bagaimana silahkan tanyakan ke Inspektorat," kata dia. Tempo sudah mencoba menghubungi Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi namun belum direspon.
Kabar penahanan sertifikat ini mencuat setelah seorang warga di RT 02 RW 05 Kelurahan Grogol Utara, Jakarta Selatan, bernama Naneh, 69 tahun mengadu. Ia tak kunjung mendapatkan haknya.
Menurut Naneh, seharusnya sertifikat tanah telah ia kantongi seusai Presiden Jokowi memberikannya secara massal kepada 5.000 warga di Jakarta Selatan pada 23 Oktober 2018. Sertifikat tersebut dibagikan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Baca: BPN: Kelurahan Jangan Tahan Sertifikat Tanah Gratis dari Jokowi
Naneh membayar Rp 3 juta ke pengurus lingkungan setempat tak lama setelahnya. Namun sampai saat ini, sertifikatnya belum dikantongi. Seorang pengurus RW bernama Mastur mengakui soal penarikan yang tersebut. Ia mengatakan uang Rp 3 juta itu sebagai uang lelah.
Marullah membantah adanya dugaan pungli sertifikat tanah yang dilakukan oleh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut dia, para ASN telah diwanti-wanti secara tegas untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum itu.