TEMPO.CO, Jakarta - Dua pria ditangkap lantaran merusak mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) setelah kartu mereka tertelan, Kamis, 7 Februari 2019. Mesin ATM Link Bank Mandiri yang dirusak itu berada di Rumah Sakit Ibu dan Anak Evasari, Rawamangun, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Baca: Komplotan Maling Ganjal ATM Mengoleksi Aneka Kartu, Jumlahnya?
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Purwadi mengatakan kedua pria berinisial SF, 38 Tahun, dan AS, 36 tahun, merusak ATM tersebut pada Selasa, 5 Februari 2019.
"Pelaku secara bersama-sama merusak mesin ATM Bank Mandiri dengan menggunakan tangan kosong dan batu konblok warna merah," ujar Purwadi dalam keterangannya, Jumat, 8 Februari 2019.
Kejadian berawal saat keduanya hendak menarik uang dari ATM tersebut sekitar pukul 22.30. Namun, kartu ATM mereka tak bisa digunakan dan tertelan oleh mesin.
"Pelaku sudah menghubungi pihak bank, tetapi tidak tersambung. Selanjutnya emosi dan merusak," ucap Purwadi.
Purwadi menjelaskan, petugas keamanan setempat yang mendengar keributan langsung mendatangi ruangan ATM. Petugas itu pun sempat menegur kedua pelaku namun tak diindahkan.
"Pelaku keluar ruang mesin ATM lalu kembali lagi setelah mengambil batu konblok," tutur Purwadi.
Keduanya lantas memukulkan batu tersebut ke mesin ATM hingga layarnya pecah. Akibatnya, ATM tersebut tak lagi dapat digunakan.
Baca: Komplotan Penipuan di ATM Gunakan Jimat Ditangkap di Tangerang
Purwadi menjelaskan, saat ini kedua pelaku perusakan mesin ATM telah ditahan di kantor Kepolisian Sektor Cempaka Putih. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan.