TEMPO.CO, Jakarta -Tim Satgas Anti Mafia Sepak Bola akan segera mengirimkan lima berkas kasus dugaan praktek pengaturan skor pertandingan Liga Tiga ke Kejaksaan Agung RI.
"Rencananya pekan depan akan kami kirimkan berkasnya," ujar Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya pada Jumat, 8 Februari 2019.
Baca : Geledah Kantor PSSI, Ini yang Dicari Satgas Anti Mafia Sepak Bola
Argo menjelaskan, lima berkas itu diperuntukan lima tersangka dalam kasus tersebut. Adapun para tersangka adalah anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto, mantan Komisi Wasit Priyanto dan wasit futsal Anik Yuni, wasit Nurul Safarid, serta anggota departemen wasit Mansyur Lestaluhu.
Kasus dugaan praktek pengaturan skor mencuat setelah mantan manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani membuat laporan ke Tim Satuan Tugas Antimafia Bola. Ia menduga ada praktek pengaturan skor dalam pertandingan di Liga Tiga.
Berdasarkan laporan tersebut, Kepolisian melakukan pengembangan dan menetapkan 10 orang tersangka. Selain yang sudah disebut di atas, tersangka lainnya adalah JH, cadangan wasit; BS, pengawas pertandingan; P, Asisten wasit pertama; MR, asisten wasit kedua.
Simak juga :
Pengaturan Skor, Satgas Anti Mafia Sepak Bola Segel Kantor PT LIB
Satgas Anti Mafia Sepak Bola juga telah menggeledah empat lokasi terkait kasus itu. Adapun keempat lokasinya adalah dua kantor Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) yang berlokasi di FX, Sudirman dan Kemang, Jakarta Selatan. Kemudian, kantor PT Liga Indonesia yang beralamat di Rasuna Office Park DO-07, Jalan HR Rasuna Said, RT 16/RW 01, Menteng Atas dan kantor PT Gelora Trisula Semesta di Mega Kuningan, Jakarta Selatan.