TEMPO.CO, Jakarta - Abdi Mandala alias Mandala Shoji telah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 8 Februari 2019. Kejaksaan malam ini langsung mengeksekusi keputusan pengadilan dengan memasukan Mandala ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.
Berita sebelumnya:
Buron 2 Minggu, Mandala Shoji Menyerahkan Diri Malam Ini
"Dia menyerahkan diri pukul 18.00 WIB dan langsung ditahan," kata Andri Saputra, jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Mantan presenter acara “Termehek-termehek” itu telah buron selama hampir tiga pekan. Ia diduga bersembunyi di Kudus, Jawa Tengah, atau di Surabaya, Jawa Timur. Mandala menyerahkan diri diantar oleh keluarga dan tim kuasa hukum.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Mandala dalam perkara pidana kampanye pemilihan umum. Ia dinyatakan terbukti menjanjikan materi sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung atau tidak langsung. Materi yang dijanjikan berupa kupon umrah dan sejumlah doorprize.
Baca: KPU Segera Coret Mandala Shoji dari Daftar Caleg
Selain di Jakarta Pusat, Mandala Shoji juga menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menerima vonis yang sama dengan vonis yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.