TEMPO.CO, Jakarta -Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo yuwono menegaskan, pengusutan kasus dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017 yang melibatkan Dahnil Anzar dilakukan secara profesional sesuai dengan aturan. "Polisi bekerja sangat profesional," kata Argo, Jumat, 8 Februari 2019.
Baca: Diperiksa Polisi, Dahnil Anzar Koreksi Isi BAP
Pernyataan Argo itu sebagai tanggapan atas tudingan tim kuasa hukum Dahnil yang mencurigai ada upaya kriminalisasi di balik pengusutan kasus itu. Penyidik sejauh ini sudah dua kali memeriksa Dahnil. Namun belum ada seorang pun ditetapkan sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum Dahnil, Denny Indrayana, menduga ada bentuk kriminalisasi dalam kasus itu yang ditujukan kepada Dahnil, yang sering mengkritik pemerintah. "Bahwa framing pengembalian (uang dana apel dan kemah) itu ada indikasi pidana itu adalah cara-cara keliru, salah, dan ada kriminalisasi," kata kuasa Denny, Kamis lalu.
Polisi telah meningkatkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan. Polisi menduga ada mark up atau penggelembungan data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ). Polisi menyebut dugaan penyimpangan ini baru ditemukan di LPJ Pemuda Muhammadiyah, sedangkan di LPJ GP Ansor tak ditemukan penyimpangan.
Baca: Penuhi Panggilan Polda, Dahnil Anzar: Buat Lucu-lucuan
Pemuda Muhammadiyah juga sempat mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada Kemenpora. Namun pihak Kemenpora mengembalikan cek Rp 2 miliar itu dengan alasan tak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan LHP BPK.