Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Mandala Shoji Bukan Buron dan Masih Jadi Caleg PAN

image-gnews
Mandala Shoji (tengah), menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 8 Februari 2019. Mandala sempat menjadi buronan polisi, karena tidak diketahui keberadaannya dan mangkir dari pemanggilan setelah mendapat vonis dari pengadilan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Mandala Shoji (tengah), menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 8 Februari 2019. Mandala sempat menjadi buronan polisi, karena tidak diketahui keberadaannya dan mangkir dari pemanggilan setelah mendapat vonis dari pengadilan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Abdi Mandala alias Mandala Shoji, Zulkarnain, menolak menyebut kliennya sempat menjadi buronan kejaksaan, bahkan dia masih jadi caleg PAN. Ia mengatakan Mandala Shoji bukan mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melainkan menunggu surat eksekusi. 

Baca juga: Mandala Shoji Menyerahkan Diri, Pengacara: Dia Tak Masuk DPO

“Dia tidak kabur. Mandala hanya menunggu kepastian hukum. Kan dia juga diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Zulkarnain saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 Februari 2019.

Klop dengan Zulkarnain, anggota tim kuasa hukum Mandala lainnya, Elza Syarief, mengatakan kliennya tak tergolong buron karena tidak masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.

Mandala telah menyerahkan diri ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah jaksa memburunya selama hampir tiga pekan. Ia resmi menjadi narapidana pelanggaran pemilu setelah vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan inkrah atau mencapai kekuatan hukum tetap.

Meski sudah mengajukan upaya hukum banding, mantan presenter ini tetap dinyatakan bersalah. Mandala diperkarakan lantaran terbukti menjanjikan imbalan kepada peserta pemilu berupa kupon umrah dan doorprize.

Pelanggaran tersebut ia lakukan saat kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, pada Jumat, 19 Oktober 2018. Ia juga melakukan hal yang sama di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Ahad, 11 November 2018. Mandala pun menerima vonis kurungan 3,5 bulan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah ditetapkan menjadi narapidana, Zulkarnain berkukuh kliennya masih berstatus calon legislatif. Ia tetap akan maju sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN) untuk melenggang di kontestasi pemilihan legislatif DPR RI pada April mendatang. 

Zulkarnain berkeyakinan, Mandala belum menerima surat pencoretan daftar calon tetap atau DCT. Bahkan, kata Zulkarnain, Mandala tetap bisa berkampanye di dalam lembaga permasyarakatan atau lapas selama ia menjadi napi di Lapas Salemba. 

Baca juga: Menyerahkan Diri, Mandala Shoji Dijebloskan ke LP Salemba

Sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Nurdin mengatakan Mandala dimungkinkan dicoret dari pencalonannya setelah vonis pelanggaran pemilu Mandala Shoji inkrah. Sebab, salah satu faktor caleg dicoret dari daftar adalah terbukti melanggar larangan kampanye pada masa kampanye.

Aturan soal pemecatan caleg PAN Mandala Shoji itu termaktub dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu disebut, KPU berhak membatalkan nama calon anggota DPR bila yang bersangkutan terbukti melanggar undang-undang lantaran memberikan imbalan kepada peserta kampanye. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

26 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.


Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

29 hari lalu

Ketua Perhimpunan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo (kiri) bersama Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani saat memberikan keterangan di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. ANTARA/Rio Feisal
Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.


Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

30 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.


Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

34 hari lalu

Hakim Ketua Buyung Dwikora (tengah) bersama Hakim Anggota Budi Prayitno (kiri), dan Arlen Veronica (kanan) berdiskusi saat memimpin sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.


H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

37 hari lalu

Saksi perwakilan partai menyimak pembacaan perolehan suara saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum 2024 Tingkat Kota Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2024. KPU Kota Bandung menargetkan penetapan hasil Pemilu 2024 dari 30 kecamatan di Kota Bandung ini akan selesai 4 Maret 2024. Rapat pleno ini juga diwarnai dengan penolakan hasil perolehan suara oleh saksi pasangan capres nomor urut 3. TEMPO/Prima mulia
H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

Henry Yosodiningrat mengatakan adanya kecurangan TSM berupa mobilitas kekuasaan dalam Pilpres 2024. Ini mulai dari mengerahkan aparatur negara.


Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

44 hari lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

Bawaslu menyebutkan ada tiga laporan PDIP dengan terlapor KPU.


Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

45 hari lalu

Massa dari Masyarakat Sipil Peduli Pemilu dan Demokrasi saat menggelar demo di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2023. Dalam Demo yang bertajuk Aksi Keprihatinan itu, mereka meminta agar KPU dan Bawaslu dibubarkan karena dinilai melegalkan Pemilu 2024 yang penuh kecurangan. Massa juga menuntut agar KPU mendiskualifikasi paslon 02 karena telah terindikasi melakukan kecurangan sangat masif. Dan telah menipu rakyat dengan opini klaim  kemenangan hanya dengan dasar quick count yang dilakukan oleh lembaga survei team suksesnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

Komisi II DPR akan panggil KPU pada 14 Maret 2024 untuk bahas indikasi kecurangan atau pelanggaran pemilu. Apa saja sanksi bagi para pelakunya?


Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

47 hari lalu

Sejumlah warga mencoblos kertas suara saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Wamena, Papua Pegunungan, Sabtu 24 Februari 2024. Sebanyak 94 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan PSU yang dilaksanakan di Distrik Wamena dan Hubikiak. ANTARA FOTO/Iwan Adisaputra
Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

Bawaslu Ambon menerima 6 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Mayoritas laporan berisikan dugaan politik uang.


DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

50 hari lalu

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah menyiapkan strategi untuk merespon kenaikan minyak dan gas bumi
DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

DPD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan.


Bawaslu Terima 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Apa Saja Jenisnya?

56 hari lalu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja usai melakukan pencoblosan di wilayah Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Rabu 14 Februari 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Bawaslu Terima 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Apa Saja Jenisnya?

Bawaslu menyebutkan salah satu tren dugaan pelanggaran pidana pemilu adalah pelanggaran administrasi.