TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Abdi Mandala alias Mandala Shoji, Zulkarnain, menolak menyebut kliennya sempat menjadi buronan kejaksaan, bahkan dia masih jadi caleg PAN. Ia mengatakan Mandala Shoji bukan mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melainkan menunggu surat eksekusi.
Baca juga: Mandala Shoji Menyerahkan Diri, Pengacara: Dia Tak Masuk DPO
“Dia tidak kabur. Mandala hanya menunggu kepastian hukum. Kan dia juga diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Zulkarnain saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 Februari 2019.
Klop dengan Zulkarnain, anggota tim kuasa hukum Mandala lainnya, Elza Syarief, mengatakan kliennya tak tergolong buron karena tidak masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.
Mandala telah menyerahkan diri ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah jaksa memburunya selama hampir tiga pekan. Ia resmi menjadi narapidana pelanggaran pemilu setelah vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan inkrah atau mencapai kekuatan hukum tetap.
Meski sudah mengajukan upaya hukum banding, mantan presenter ini tetap dinyatakan bersalah. Mandala diperkarakan lantaran terbukti menjanjikan imbalan kepada peserta pemilu berupa kupon umrah dan doorprize.
Pelanggaran tersebut ia lakukan saat kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, pada Jumat, 19 Oktober 2018. Ia juga melakukan hal yang sama di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Ahad, 11 November 2018. Mandala pun menerima vonis kurungan 3,5 bulan.
Setelah ditetapkan menjadi narapidana, Zulkarnain berkukuh kliennya masih berstatus calon legislatif. Ia tetap akan maju sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN) untuk melenggang di kontestasi pemilihan legislatif DPR RI pada April mendatang.
Zulkarnain berkeyakinan, Mandala belum menerima surat pencoretan daftar calon tetap atau DCT. Bahkan, kata Zulkarnain, Mandala tetap bisa berkampanye di dalam lembaga permasyarakatan atau lapas selama ia menjadi napi di Lapas Salemba.
Baca juga: Menyerahkan Diri, Mandala Shoji Dijebloskan ke LP Salemba
Sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Nurdin mengatakan Mandala dimungkinkan dicoret dari pencalonannya setelah vonis pelanggaran pemilu Mandala Shoji inkrah. Sebab, salah satu faktor caleg dicoret dari daftar adalah terbukti melanggar larangan kampanye pada masa kampanye.
Aturan soal pemecatan caleg PAN Mandala Shoji itu termaktub dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu disebut, KPU berhak membatalkan nama calon anggota DPR bila yang bersangkutan terbukti melanggar undang-undang lantaran memberikan imbalan kepada peserta kampanye.