TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang akan tetap memberlakukan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 tentang pembatasan jam operasi kendaraan truk dan angkutan barang di ruas jalan Kabupaten Tangerang.
"Kami sudah mendapatkan dukungan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) meski ada protes dari pengusaha," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang pada Kamis, 7 Februari 2019.
Baca: Kota Tangerang Kebut Proyek Pusat Pengendalian Banjir
Zaki mengatakan tujuan perbup itu untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta menjaga lingkungan tidak rusak yang bisa berdampak terhadap jalan protokol dan jalur alternatif. Perbup tersebut berlaku di ruas jalan utama di Kabupaten Tangerang yang menjadi kewenangan pemda, seperti di Jalan Raya Legok, Jalan Raya Pakuhaji, Jalan Raya Cisoka dan lainnya.
Dalam perbup tersebut, truk dengan dua sumbu roda dan selebihnya hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 hingga pukul 05.00 keesokan harinya sehingga tidak menimbulkan kemacetan. Adapun truk dan angkutan barang yang boleh melintas siang hari adalah dengan berat kurang dari 8 ton.
Menurut Zaki, sebelum perbup itu dikeluarkan, pihaknya telah melakukan kajian mendalam melibatkan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM-SDA), Polresta Tangerang dan lembaga terkait lainnya.
Baca: Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Kota Tangerang Rp 1,1 Miliar
Pihaknya, kata Zaki, telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pengusaha, pengemudi truk dan warga membahas mengenai perbup tersebut agar dapat dipahami. Pertemuan itu dihadiri sekitar 80 warga yang mewakili warga Kecamatan Legok dan Pagedangan digelar di Pendopo Bupati. "Truk membawa pasir, tanah merah dan batu gunung tetap tidak diperkenankan melintas sesuai Perbup," ujarnya.
Zaki mengatakan bila truk melintas pada siang hari saat musim kemarau, maka bisa menyebabkan debu berterbangan ke rumah penduduk dan saat hujan kondisi jalan menjadi licin. Pengemudi truk yang membawa hasil tambang golongan C itu beroperasi di perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Akibat kondisi tersebut, warga di sekitar sering mengeluh soal kemacetan dan lingkungan yang rusak.