TEMPO.CO, Bekasi - Dua pegawai perusahaan service mesin ATM memanfaatkan akses pribadi untuk mencuri uang tunai sebesar Rp 12 juta. Ini adalah kisah pencurian atau pembobolan ATM Bank Mandiri di toko modern di Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Baca:
Lagi, Polisi Bekuk Komplotan Pembobolan ATM di Bekasi
Kapolsek Jatiasih, Komisaris Ili Anas, menerangkan dua tersangka pencurian itu adalah Edwin Tri Hendrawan dan Ferdian Susanto. "Kedua tersangka memanfaatkan akses pribadi sebagai pegawai membuka mesin ATM," katanya pada Jumat 8 Februari 2019.
Ili menuturkan kronologis pembobolan mesin ATM terjadi pada 14 November 2018, dnihari sekitar pukul 02.30 WIB. Kedua tersangka datang menggunakan mobil perusahaan lalu masuk ke dalam toko modern, lokasi mesin ATM yang dibobol. "Tersangka menggunakan id card sebagai petugas memperbaiki mesin ATM," ujar Ili Anas.
Tersangka Edwin berperan mencongkel pintu paskia bawah menggunakan obeng. Setelah pintu paskia terbuka tersangka lalu melihat kode kombinasi brankas pada mesin ATM yang dikelola oleh perusahaan tempatnya bekerja. "Kode kombinasi mesin ATM disimpan di dalam ponselnya," ujar dia.
Setelah pintu terbuka, tersangka mengeluarkan kaset menggunakan tangan kanan dan meraup uang sedapatnya menggunakan tangan kiri lalu memasukan uang tersebut ke dalam jaket. Puas dengan hasil incarannya, kedua tersangka lalu pergi dengan mengembalikan mesin ATM seperti semula. "Di tengah jalan, uang dibagi dua."
Usai kejadian itu, bank melapor ke polisi bahwa uang di dalam brankas mesin ATM hilang senilai Rp 12,2 juta. Setelah dilakukan penyelidikan dengan mempelajari rekaman kamera CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi para tersangka dan kronologis di atas. Kedua pelaku pun ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya hukuman penjara selama tujuh tahun. Barang bukti disita berupa sebuah kunci tombak, selembar billcoun atm, dan jurnal elektrik.