Pembayaran kedua itu belum dilakukannya karena dirasa nilainya sangat besar. Selain tak pernah didengarnya saat penyuluhan program PTSL. “Saya tunggu aturan resminya dari pemerintah saja,” ucapnya.
Baca:
Sertifikat Tanah Belum di Tangan, Warga Ini Akan Surati Jokowi
Lurah Grogol Utara, Jumadi, pernah mengatakan sekitar 100 sertifikat tanah warganya masih tertahan di kelompok masyarakat dan Kantor Administrasi Pertanahan Jakarta Selatan. Ia menyebut ada beberapa hal yang menjadi penyebabnya. Di antaranya status tanah penerima ialah eks desa. Jumadi berdalih, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 239 Tahun 2015 tentang tata cara pengelolaan tanah eks desa, warga harus membayar pajak restribusi lebih dulu.
Keterangan itu sudah ditanggapi Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Harison Mocodompis. Dia menyatakan sejumlah alasan dari Lurah Grogol Utara, Jumadi, tentang kenapa sekitar 100 warganya belum memegang sertifikat tersebut terkesan mengada-ada.
Warga RT 01, RW 05, Grogol Utara, Jakarta Selatan, Joe Toan Toan, 69 tahun, menunjukkan tangkapan layar (screen shot) sertifikat tanahnya, Jumat 8 Februari 2019, yang saat ini masih ditahan oleh pokmas atau kelompok masyarakat. TEMPO/Francisca Christy Rosana
"Pembagian sertifikat dari Presiden kan langsung ke yang bersangkutan. Bahkan sejak warga masih di bus rombongan menuju acara pembagian, sertifikat seharusnya sudah di tangan mereka," kata Harison menerangkan saat ditemui Tempo di Hotel Shangri-La, Rabu sore, 6 Februari 2019.
Baca :
Besaran Bisa Dinego, Ini Lima Fakta Pungli Sertifikat Tanah
Harison menegaskan, sertifikat tanah yang sudah diterbitkan BPN adalah sepenuhnya hak warga dan tidak seharusnya tertahan lagi di kelompok-kelompok masyarakat. Dia menyarankan warga bersangkutan langsung mengurus sendiri jika memang ada yang harus dikoreksi dari sertifikat tanahnya itu.
Persoalan sengketa dan status hak atas tanah yang tidak sesuai dianggapnya mengecilkan pekerjaan petugas BPN di lapangan. Sebab, sertifikat yang diterbitkan BPN bukan dokumen sembarangan karena sudah melalui sejumlah tahap prasertifikasi. "Proses sertifikat kan bukan proses abal-abal. BPN keluarkan tak sembarangan," kata Harison.
KOREKSI:
Artikel ini telah diubah pada Sabtu 9 Februari 2019, Pukul 17.56 WIB, untuk memperbaiki deksripsi alamat lokasi tanah dalam alinea keenam. Terima kasih.