TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Harison Mocodompis, telah menegaskan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) sepenuhnya ditanggung APBN. Sertifikat gratis dari Jokowi, begitu program ini dikenal masyarakat.
Baca berita sebelumnya:
Sertifikat Gratis dari Jokowi, Ada yang Dimintai Rp 60 Juta
Setiap warga yang disasar program ini akan menerima langsung sertifikat tanah dari program itu dari tangan Presiden Jokowi. Hingga diterima masyarakat itu, Harison menyatakan, program tersebut digratiskan. Kecuali untuk beberapa komponen seperti materai, fotokopi, dan penyediaan patok yang akan digunakan untuk pengukuran tanah oleh petugas.
Ada juga bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tapi ini juga nilainya nol di DKI jika NJOP tanah tak sampai Rp 2 miliar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan pada pembagian 5.000 sertifikat tanah di lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Oktober 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Bila ada pungutan untuk komponen-komponen itu, Harison menerangkan, Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri telah mengatur besaran total tak boleh lebih dari Rp 150 ribu. Nilai itu berlaku per pendaftaran sertifikat tanah di Pulau Jawa.
Baca:
Pungutan untuk Sertifikat Gratis dari Jokowi, BPN Tepis Alasan Lurah
Pungutan juga disebutkannya memiliki syarat lain, yaitu adanya aturan turunan di daerah setempat atas SK tiga menteri. Kalau tidak ada dan tidak sesuai, Harison menduga setiap pungutan yang ada adalah liar alias pungli.
Berikut ini beberapa temuan dugaan pungli berdasarkan temuan Tempo sepanjang pekan lalu,