Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahmad Dhani Tetap Minta Dipindah Lagi dari Rutan Medaeng

image-gnews
Musikus sekaligus aktivis Ahmad Dhani tampak duduk di antara narapidana di Lapas Cipinang pada Senin, 28 Januari 2019. Ahmad Dhani ditahan di Lapas Cipinang seusai hakim menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara. Foto: Istimewa
Musikus sekaligus aktivis Ahmad Dhani tampak duduk di antara narapidana di Lapas Cipinang pada Senin, 28 Januari 2019. Ahmad Dhani ditahan di Lapas Cipinang seusai hakim menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara. Foto: Istimewa
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Dhani berkukuh menolak pemindahan penahanan ke Rumah Tahanan Kelas I Medaeng di Sidoarjo, Jawa Timur, seperti yang sedang dijalaninya sekarang. Penolakan telah disampaikan sejak sebelum pemindahan dilakukan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis 7 Februari 2019.
 
 
Seperti diketahui pemindahan dilakukan karena Ahmad Dhani dibutuhkan kehadirannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Musikus yang telah divonis bersalah karena ujaran kebencian tersebut didudukkan sebagai terdakwa pencemaran nama baik di kota yang menjadi daerah pemilihannya sebagai caleg DPR RI itu.
 
Satu pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, menerangkan kalau kubunya telah bersurat ke Pengadilan Tinggi Jakarta meminta pembatalan pemindahan. Permintaan disertai komitmen untuk mengikuti persidangan di Surabaya pulang-pergi dari Jakarta.
 
“Sebenarnya, normalnya, itu dibiayai oleh negara, tapi kami sanggupi kalau harus biaya sendiri perjalanan bolak-balik itu,” ucapnya, Sabtu 9 Februari 2019.
 
 
Penahanan di Rutan Medaeng juga dianggap mempersulit proses banding yang tengah diajukan Ahmad Dhani terhadap vonis bersalah dari PN Jakarta Selatan. Berkas memori banding dikabarkan Hendarsam juga sudah dikirim ke pengadilan. "Kalau ada hal-hal yang harus dikonfirmasi ke Dhani jadi sulit,” ujarnya.
 
Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1,5 tahun dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Ahmad Dhani divonis bersalah karena sejumlah cuitannya yang didakwa ujaran kebencian dan dihukum 1,5 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan. Majelis hakim menginstruksikan politikus Gerindra itu langsung ditahan usai vonis Senin 28 Januari 2019 lalu.
 
 
Sepekan di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani dipindah ke Rutan Medaeng. Tujuannya untuk menjalani persidangan di sana. Perkara pencemaran nama baik menjerat terkait vlog yang dibuatnya berisi ucapan 'idiot' kepada kelompok massa pembela NKRI di Kota Surabaya.
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Laporkan Farida Nurhan, Food Vlogger Codeblu Diperiksa Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Foto kolase food vlogger Codeblu (kiri) dan Farida Nurhan. FOTO/Youtube_DenySumargo dan Foto Instagram/farida.nurhan
Laporkan Farida Nurhan, Food Vlogger Codeblu Diperiksa Polda Metro Jaya

Food Vlogger akun TikTok, Codeblu, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dari pukul 14.00 WIB pada Jumat, 29 September 2023.


Polisi Selidiki Pelaporan Pencemaran Nama Baik Sesama Food Vlogger

3 hari lalu

Foto kolase food vlogger Codeblu (kiri) dan Farida Nurhan. FOTO/Youtube_DenySumargo dan Foto Instagram/farida.nurhan
Polisi Selidiki Pelaporan Pencemaran Nama Baik Sesama Food Vlogger

Polisi menjelaskan pelaporan food vlogger yang ramai di media sosial. Farida Nurhan dituduh dalam kasus pencemaran nama baik Codeblu.


Putri Alvin Lim Adukan Hotman Paris Hutapea ke Bareskrim

5 hari lalu

Kate, putri Alvin Lim ikut berorasi dalam demo menolak penahanan ayahnya di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Senin, 24 Oktober 2022. Alvin ditahan dalam kasus pemalsuan dokumen dengan vonis empat tahun enam bulan penjara. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magan
Putri Alvin Lim Adukan Hotman Paris Hutapea ke Bareskrim

Putri Alvin Lim melaporkan Hotman Paris Hutapea karena dinilai melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.


Menjelang Pemilu, Ujaran Kebencian Anti-Muslim di India Melonjak

5 hari lalu

Para pengunjuk rasa memegang poster saat protes terhadap apa yang mereka sebut sebagai ujaran kebencian terhadap Muslim yang dilakukan oleh para pemimpin Hindu, di New Delhi, India, 27 Desember 2021. REUTERS/Adnan Abidi
Menjelang Pemilu, Ujaran Kebencian Anti-Muslim di India Melonjak

Ujaran kebencian anti-muslim di India melonjak, dilaporkan terjadi rata-rata lebih dari satu kali sehari pada awal 2023.


Polisi Tangkap Satu Provokator Aksi Bela Rempang

10 hari lalu

Massa dari berbagai ormas melakukan aksi Bela Rempang 209 di Patung kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 20 September 2023. Dalam aksinya, massa dari Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) PA 212 dan ormas lainya meminta pemerintah agar mengembalikan hak masyarakat rempang dan mendesak agar rakyat diperlakukan dengan manusiawi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Tangkap Satu Provokator Aksi Bela Rempang

Terduga provokator menyebar pesan singkat ajakan untuk menyerang polisi saat Aksi Bela Rempang


Irwan Mussry Diperiksa KPK, Ini Unggahan Maia Estianty dan 3 Anaknya

10 hari lalu

Pengusaha Irwan Mussry memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Irwan mengaku dicecar penyidik soal ekspor dan impor. TEMPO/Imam Sukamto
Irwan Mussry Diperiksa KPK, Ini Unggahan Maia Estianty dan 3 Anaknya

Bagaimana tanggapan Maia Estianty dan ketiga anaknya, Al Ghazali, El Rumi, dan Dul Jaelani selagi Irwan Mussry menjalani pemeriksaan di KPK?


Menjelang Grand Final America's Got Talent 2023 Putri Ariani Kolaborasi dengan Dewa 19, David Foster, dan Ronan Keating

12 hari lalu

Putri Ariani tampil menyanyikan lagu I Still Haven't Found What I'm Looking For dari U2 di babak Semi Final America's Got Talent 2023, Rabu, 6 Agustus 2023 waktu Indonesia. Foto: YouTube America's Got Talent
Menjelang Grand Final America's Got Talent 2023 Putri Ariani Kolaborasi dengan Dewa 19, David Foster, dan Ronan Keating

Menuju Grand Final America's Got Talent 2023, Putri Ariani berkolaborasi dengan Dewa 19, Ronan Keating, dan David Foster. Apa respons David Foster?


Tak Merasa Dikriminalisasi, Rocky Gerung: Ini Kan Pertanyaan Akademis Semua

18 hari lalu

Pengamat Politik Rocky Gerung usai diperiksa kasus Direktorat Tindak Pidana Umum atas kasus penyebaran berita hoaks dan fitnah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 6 September 2023. Rocky mendapatkan 26 laporan polisi dalam kasus tersebut dari sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tak Merasa Dikriminalisasi, Rocky Gerung: Ini Kan Pertanyaan Akademis Semua

Rocky Gerung mengatakan dirinya tak merasa dikriminalisasi dengan adanya pelaporan dari berbagai pihak atas ceramahnya beberapa waktu lalu.


Pemeriksaan di Polda, Denny Sumargo Mengadu Pernah Diteror dan Gagal Nikah Beberapa Kali

23 hari lalu

Artis dan presenter Denny Sumargo usai pemeriksaan sebagai saksi pelapor pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Kamis 7 September 2023. Tempo/Ninda Dwi Ramadhani
Pemeriksaan di Polda, Denny Sumargo Mengadu Pernah Diteror dan Gagal Nikah Beberapa Kali

Artis dan presenter Denny Sumargo menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor dalam kasus pencemaran nama baiknya oleh Verny Hasan di Polda Metro Jaya


Saksi Sebut Presiden Jadi Sasaran Penonton Video Podcast Haris Azhar yang Diperkarakan Luhut Binsar

26 hari lalu

Periset Kajian Cepat Koalisi Bersihkan Indonesia, yakni Ahmad Ashov dari Trend Asia (kiri) dan Iqbal Damanik dari Greenpeace Indonesia bersiap memberikan kesaksian untuk terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 4 September 2023. Sidang lanjutan dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan menghadirkan dua periset Kajian Cepat Koalisi Bersihkan Indonesia, yakni Ahmad Ashov dari Trend Asia dan Iqbal Damanik dari Greenpeace Indonesia. Mereka dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Saksi Sebut Presiden Jadi Sasaran Penonton Video Podcast Haris Azhar yang Diperkarakan Luhut Binsar

Saksi meringankan dalam sidang Haris Azhar menyampaikan siapa sasaran penonton video podcast yang diperkarakan Luhut Binsar Pandjaitan.