TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Ahmad Dhani mengungkap tiga pertimbangan atau alasan kenapa musikus yang kini menjadi politikus itu harus kembali ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Saat ini, mulai 7 Februari lalu, Ahmad Dhani dititip kejaksaan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca berita sebelumnya:
Ahmad Dhani Tetap Minta Dipindah Lagi dari Rutan Medaeng
Pemindahan penahanan itu dinilai merugikan Ahmad Dhani dan tim pengacaranya. “Kami kan sedang mengajukan memori banding. Kalau ada hal-hal yang harus dikonfirmasi ke Dhani jadi sulit,” ujar satu pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, Sabtu 9 Februari 2019.
Hendarsam merujuk kepada vonis bersalah perkara ujaran kebencian menurut UU ITE yang diputus hakim PN Jakarta Selatan 28 Januari 2019. Hakim menghukum Ahmad Dhani penjara selama 1,5 tahun dan langsung ditahan.
Ahmad Dhani meminta Pengadilan Tinggi Jakarta tidak menahannya di Rutan Medaeng sekalipun dia diwajibkan hadir dalam persidangan di kota itu sekali setiap pekan. Hendarsam mengatakan ada beberapa poin pertimbangan untuk permintaan tersebut.
Baca juga:
Tak Mau ke Rutan Medaeng, Ada yang Bikin Takut Ahmad Dhani
Pertama, koordinasi Ahmad Dhani dan tim kuasa hukumnya menjadi sulit untuk kepentingan banding. Kedua, keluarga tak bisa leluasa menjenguk. Ketiga, terakhir, sidang di PN Surabaya hanya berlangsung sehari dalam sepekan.
“Kan ada sisa harinya, bisa untuk berkoordinasi dengan kuasa hukum (kalau tetap di Rutan Cipinang),” ucap hendarsam.
Baca:
Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Medaeng, Ini Kronologisnya
Guna mengabulkan permintaan kliennya, Hendarsam mengatakan sudah bersurat kepada Pengadilan Tinggi Jakarta. Ia juga memasukkan tiga pertimbangan di atas ke memori banding Ahmad Dhani.