TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara Mandala Abadi alias Mandala Shoji, Elza Syarief, menjelaskan alasan kliennya tak memenuhi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal pelanggaran tindak pidana pemilu.
Menurut dia, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tak pernah memberikan undangan kepada Mandala untuk memenuhi putusan pengadilan.
Baca : Malam Pertama Mandala Shoji di Penjara, Ini Doa Sang Istri
"(Karena) harus ada undangan untuk melaksanakan putusan. Ga bisa cuma lewat telepon saja," ujar Elza saat menggelar jumpa pers di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 9 Februari 2019.
Elza mengatakan tak pernah adanya undangan kepada presenter Mandala Shoji untuk memenuhi keputusan hakim telah diakui oleh Kejaksaan. Pihaknya baru mengetahui bahwa Mandala harus segera memenuhi keputusan hakim, pada Jumat 8 Februari 2019.
Sebelumnya, Mandala sempat dicari Kejaksaan Negeri Jakpus selama dua pekan usai bandingnya ditolak dan vonis 3,5 bulan penjaranya dinyatakan inkrah.
Kejaksaan sempat kesulitan mendeteksi lokasi Mandala Shoji yang juga calon anggota legislatif 2019. Sebab, ponselnya tak aktif. Bahkan, Kejaksaan Jakarta Pusat sampai minta bantuan dari Kejaksaan Agung untuk meminjam alat pendeteksi buron.
Selain dicari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Mandala sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Jakarta Selatan. Mandala menerima vonis hukum penjara dengan waktu yang sama seperti vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Simak juga :
Ini Kegiatan yang Dilakukan Mandala Shoji Selama Dicari Jaksa
Mandala dinyatakan bersalah lantaran terbukti telah menjanjikan materi sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung atau tidak langsung. Materi yang dijanjikan berupa kupon umroh dan doorprize.
Pelanggaran tersebut dilakukan oleh Mandala Shoji di dua tempat berbeda, yaitu di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018. Lalu, di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan pada Ahad, 11 November 2018.