TEMPO.CO, Jakarta -Calon anggota DPR RI atau caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Abadi alias Mandala Shoji, telah dua kali divonis bersalah atas kasus pelanggaran aturan kampanye.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra, menjelaskan hukuman untuk Mandala akan diakumulasi, bila tidak ada upaya hukum lain seperti banding.
Baca : Kasus Mandala Shoji, Pengacara Sebut Tak Ada Undangan Kejaksaan
"Kalau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah inkracth, maka ditambah. Misalkan diputus tiga bulan, maka akan menjadi enam bulan penjara," ujar Andri saat dihubungi Tempo, Ahad, 10 Februari 2019.
Suasana sidang putusan terhadap dua calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Shoji dan Lucky Andriani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Desember 2018. TEMPO/M Yusuf Manurung
Vonis pertama diterima presenter Mandala Shoji itu dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018. Dia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan. Dia mengajukan banding atas putusan ini, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Kemudian, Mandala Shoji kembali divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Januari 2019. Hukuman kurunan penjara dan besaran dendanya sama dengan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terhadap putusan ini, belum diketahui apakah Mandala bakal mengajukan banding.
Simak juga :
Malam Pertama Mandala Shoji di Penjara, Ini Doa Sang Istri
Saat ini, Mandala Shoji telah mendekam di Lembaga Permasyarakatan Salemba berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menjadi penghuni Lapas per Jumat, 8 Februari 2019, setelah tiga pekan sebelumnya menghilang.