TEMPO.CO, Jakarta - Calon anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Abadi alias Mandala Shoji, telah dua kali divonis bersalah atas kasus pelanggaran aturan kampanye.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra, menjelaskan hukuman untuk Mandala akan diakumulasi, bila tidak ada upaya hukum lain seperti banding.
Baca : Mandala Shoji Divonis Dua Kali, Jaksa Kejari Jakpus Sebut Hukuman Ditambah
Andri berujar, akumulasi diberlakukan karena dua kasus yang menimpa Mandala Shoji berbeda delik dan lokusnya. Walaupun pun, dua kasus pelanggaran kampanye itu memiliki modus yang sama.
"Kalau yang di Jakarta Pusat, tiket umrah itu ada gambar dia sama Lucky Andriani. Kalau di Jakarta Selatan gambar Mandala sendiri," kata Andri.
Kasus yang diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bermula saat Mandala dan Lucky bertatap muka dengan warga di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018.
Dalam kunjungan itu, keduanya didampingi oleh tim sukses yakni Zaki Almuzaki, Muhammad Farhan Mubina, dan M Abdul Rahim. Anggota tim sukses tersebut lantas memberikan kupon umroh yang dicetak dan membagikan hadiah umroh kepada peserta kampanye.
Sedangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mandala diperkarakan lantaran membagikan kupon berhadiah yang akan diundi kepada warga yang ditemuinya di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu pagi, 11 November 2018.
Simak juga :
Kasus Mandala Shoji, Pengacara: Tak Ada Undangan dari Kejaksaan
Kupon tersebut menjanjikan hadiah umrah bagi warga yang beruntung jika nomor undiannya terpilih. Bahkan, ada doorprize lainnya jika Manda terpilih.
Sebelumnya, presenter Mandala Shoji akhirnya mendekam di Lembaga Permasyarakatan Salemba berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menjadi penghuni Lapas per Jumat, 8 Februari 2019, setelah tiga pekan sebelumnya buron.