TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air tetap mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan swastanisasi air. Desakan kembali disampaikan walau Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan sebelumnya yang memerintahkan penghentian privatisasi.
Baca berita sebelumnya:
Swastanisasi Air, Anies Didesak Tunjukkan Wibawa dengan Cara ...
Menurut koalisi, putusan terbaru tidak mempengaruhi wewenang Anies untuk memutus kerja sama dengan swasta. Seperi diketahui, Perusahaan Daerah PAM Jaya menjalin kontrak dengan dua operator swasta yaitu PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra).
"Apakah gubernur kehilangan kewenangannya untuk mencabut kontrak? Tidak," kata Ketua Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur di kantornya, Ahad 10 Februari 2019. YLBHI menjadi bagian dari koalisi.
Koalisi Masyarakat Menolak Swastaniasi Air mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) soal penghentian swastanisasi air di depan Balai Kota Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018. Tempo/ Maria Fransisca Lahur.
Isnur mengatakan, Anies Baswedan bisa saja memutuskan kontrak dengan landasan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Selain juga dapat berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PPU-XI/2013 yang berisi ihwal pembatasan-pembatasan penguasaan air sebagai upaya menjaga kelestarian dan keberlanjutan.
Baca berita sebelumnya:
Anies Diminta Tak Gentar Stop Swastanisasi Air, Ini Alasannya
Wanprestasi dari Palyja dan Aetra selama ini lalu digunakan sebagai penguat. "Banyak alasan, kewenangan, dan lain-lain yang dimiliki oleh Pemprov DKI untuk menghentikan swastanisasi air, jika punya political will (kemauan politik) yang baik," kata Isnur lagi.
Pengacara publik koalisi, Alghiffari Aqsa, menyakini putusan PK tidak menggugurkan substansi putusan kasasi sebelumnya untuk menghentikan privatisasi air. Walaupun, dia mengaku belum menerima salinan putusan PK.
Keyakinan tersebut melihat argumentasi memori PK oleh Kementerian Keuangan yang justru mempermasalahkan status citizen lawsuit atau gugatan warga negara oleh koalisi. Kementerian menilai gugatan itu tidak sesuai syarat karena memasukkan Palyja dan Aetra sebagai tergugat.
Baca:
Soal Swastanisasi Air, Jokowi dan Anies Dikirimi Surat Undangan
"Hal-hal yang sifatnya formil dan teknis," kata Alghiffari. "Subtansi putusan di MA yang seharusnyalah yang diikuti oleh Pemerintah Daerah," dia menambahkan.
Palyja menyelesaikan pekerjaan teknis di IPA 2 Pejompongan, Minggu, 18 Februari 2018.
MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Kementerian Keuangan terkait penghentian privatisasi air di Jakarta pada 30 November 2018. PK diajukan atas putusan MA yang mengabulkan kasasi koalisi pada 10 April 2017.
Dalam amar putusan kasasi, MA menilai kerja sama PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra yang berlangsung sejak 6 Juni 1997 melanggar aturan. Hakim memerintahkan para tergugat menghentikan swastanisasi air serta mengembalikan pengelolaannya kepada PAM Jaya.