Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Desakan Stop Swastanisasi Air, Kemauan Anies Dipertanyakan

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan sambutan sebelum menandatangani MoU terkait penyediaan air bersih dan air layak minum untuk Jakarta dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, di Balai Kota, Jakarta, 13 Februari 2018. TEMPO/Ilham Fikri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan sambutan sebelum menandatangani MoU terkait penyediaan air bersih dan air layak minum untuk Jakarta dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, di Balai Kota, Jakarta, 13 Februari 2018. TEMPO/Ilham Fikri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air tetap mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan swastanisasi air. Desakan kembali disampaikan walau Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan sebelumnya yang memerintahkan penghentian privatisasi.

Baca berita sebelumnya:
Swastanisasi Air, Anies Didesak Tunjukkan Wibawa dengan Cara ...

Menurut koalisi, putusan terbaru tidak mempengaruhi wewenang Anies untuk memutus kerja sama dengan swasta. Seperi diketahui, Perusahaan Daerah PAM Jaya menjalin kontrak dengan dua operator swasta yaitu PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra).

"Apakah gubernur kehilangan kewenangannya untuk mencabut kontrak? Tidak," kata Ketua Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur di kantornya, Ahad 10 Februari 2019. YLBHI menjadi bagian dari koalisi.

Koalisi Masyarakat Menolak Swastaniasi Air mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) soal penghentian swastanisasi air di depan Balai Kota Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018. Tempo/ Maria Fransisca Lahur.

Isnur mengatakan, Anies Baswedan bisa saja memutuskan kontrak dengan landasan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Selain juga dapat berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PPU-XI/2013 yang berisi ihwal pembatasan-pembatasan penguasaan air sebagai upaya menjaga kelestarian dan keberlanjutan. 

Baca berita sebelumnya:
Anies Diminta Tak Gentar Stop Swastanisasi Air, Ini Alasannya

Wanprestasi dari Palyja dan Aetra selama ini lalu digunakan sebagai penguat. "Banyak alasan, kewenangan, dan lain-lain yang dimiliki oleh Pemprov DKI untuk menghentikan swastanisasi air, jika punya political will (kemauan politik) yang baik," kata Isnur lagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengacara publik koalisi, Alghiffari Aqsa, menyakini putusan PK tidak menggugurkan substansi putusan kasasi sebelumnya untuk menghentikan privatisasi air. Walaupun, dia mengaku belum menerima salinan putusan PK.

Keyakinan tersebut melihat argumentasi memori PK oleh Kementerian Keuangan yang justru mempermasalahkan status citizen lawsuit atau gugatan warga negara oleh koalisi. Kementerian menilai gugatan itu tidak sesuai syarat karena memasukkan Palyja dan Aetra sebagai tergugat.

Baca:
Soal Swastanisasi Air, Jokowi dan Anies Dikirimi Surat Undangan

"Hal-hal yang sifatnya formil dan teknis," kata Alghiffari. "Subtansi putusan di MA yang seharusnyalah yang diikuti oleh Pemerintah Daerah," dia menambahkan.

Palyja menyelesaikan pekerjaan teknis di IPA 2 Pejompongan, Minggu, 18 Februari 2018.

MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Kementerian Keuangan terkait penghentian privatisasi air di Jakarta pada 30 November 2018. PK diajukan atas putusan MA yang mengabulkan kasasi koalisi pada 10 April 2017.

Dalam amar putusan kasasi, MA menilai kerja sama PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra yang berlangsung sejak 6 Juni 1997 melanggar aturan. Hakim memerintahkan para tergugat menghentikan swastanisasi air serta mengembalikan pengelolaannya kepada PAM Jaya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies dan Keluarga Hadiri Acara Halal Bihalal Cak Imin

1 jam lalu

Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, menyambangi rumah dinas pasangannya dalam kontestasi pilpres 2024, Muhaimin Iskandar, di Jl. Widya Chandra IV No. 23, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 20 April 2024. Anies bersama keluarganya tiba di rumah dinas Cak Imin pukul 14.46 WIB. TEMPO/Defara
Anies dan Keluarga Hadiri Acara Halal Bihalal Cak Imin

Calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan menyambangi rumah dinas Cak Imin untuk menghadiri halal bihalal.


Pengamat Klaim 3 Tokoh Ini Punya Modal Popularitas untuk Maju Pilkada Jakarta

6 jam lalu

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo di Jakarta, Jumat 12 Mei 2023. ANTARA/Fath Putra Mulya
Pengamat Klaim 3 Tokoh Ini Punya Modal Popularitas untuk Maju Pilkada Jakarta

Pengamat Politik Karyono menyebut ada tiga tokoh yang memiliki modal popularitas untuk maju Pilkada Jakarta. Siapa saja?


MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

10 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

MK menyatakan telah menerima 47 amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sengketa Pilpres per kemarin.


MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

22 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

MK memastikan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan digabung pada Senin, 22 April 2024.


Keyakinan Kubu Anies-Prabowo-Ganjar Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Keyakinan Kubu Anies-Prabowo-Ganjar Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies dan Ganjar optimistis MK yakin akan mengabulkan permohonan mereka. Sementara kubu Prabowo meyakini sebaliknya.


Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar

1 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar

Ketua tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, meyakini Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan kedua kubu Anies-dan kubu Ganjar


Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

1 hari lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

Tim Anies dan Ganjar optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan mereka tiga hari menjepang pembacaan Putusan MK.


Pilkada Jakarta, PKS Sebut Nama Anies Baswedan dan Eks Kapolda Metro Mencuat dari Nonkader

1 hari lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Pilkada Jakarta, PKS Sebut Nama Anies Baswedan dan Eks Kapolda Metro Mencuat dari Nonkader

PKS DKI Jakarta mengatakan, Anies Baswedan, salah satu tokoh diluar kader yang diusulkan maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024


Jejak Pendapat PKS Jelang Pilkada DKI: Mardani Ali Sera Tertinggi Disusul Sohibul Iman dan Khoirudin

1 hari lalu

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera
Jejak Pendapat PKS Jelang Pilkada DKI: Mardani Ali Sera Tertinggi Disusul Sohibul Iman dan Khoirudin

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mendapatkan perolehan tertinggi dalam jejak pendapat internal kader PKS Jakarta untuk maju Pilkada DKI


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

2 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.