Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Swastanisasi Air, Anies Diminta Beberkan Hasil Kajian Timnya

image-gnews
Sejumlah petugas PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA), operator penyediaan dan pelayanan air bersih saat memperbaiki pipa pecah di jalan Inpeksi, Jakarta, Kamis (28/4). Hingga akhir 2015, cakupan pelayanan PAM Jaya di Jakarta baru mencapai 60 persen dari luas wilayah. Tempo/ Aditia Noviansyah
Sejumlah petugas PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA), operator penyediaan dan pelayanan air bersih saat memperbaiki pipa pecah di jalan Inpeksi, Jakarta, Kamis (28/4). Hingga akhir 2015, cakupan pelayanan PAM Jaya di Jakarta baru mencapai 60 persen dari luas wilayah. Tempo/ Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka seluruh rekomendasi ihwal swastanisasi air ibu kota, khususnya karena masa kerja Tim Tata Kelola Air Minum telah habis. Anies diminta membuka konsultasi publik agar dapat mengetahui dan menguji seluruh rekomendasi.

"Dalam konsultasi publik, yang paling penting warga yang terdampak dan paling rentan dari rekomendasi-rekomendasi itu diajak diskusi," kata pengacara publik koalisi, Tommy Albert pada Ahad, 10 Februari 2019.

Baca: Contoh Surabaya, Ini 6 Alasan untuk Anies Tolak Swastanisasi Air

Anies Baswedan membentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum melalui Keputusan Gubernur Nomor 1149 Tahun 2018 yang ditandatangani pada 10 Agustus 2018. Tim tersebut diketuai oleh Sekretaris Daerah Saefullah. Salah satu tugasnya adalah mengevaluasi kebijakan tata kelola air minum menyesuaikan Putusan Mahkamah Agung tentang penghentian kebijakan swastanisasi air. Tim itu diberikan waktu enam bulan masa kerja.

Tommy mempersilahkan Anies untuk memutuskan melanjutkan atau tidak kerja tim tersebut. Namun dia menekankan Anies agar melibatkan orang-orang yang tepat untuk memastikan political will menghentikan swastanisasi diwujudkan. "Tim Tata Kelola Air Minum atau apapun bentuknya, kembali ke political will Gubernur," kata dia.

Dalam kesempatan ini, koalisi juga kembali mendesak Anies untuk menghentikan swastanisasi air dengan memutuskan kontrak kerja sama PAM Jaya dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra). Walaupun, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Kementerian Keuangan.

Baca: PK Kemenkeu Dikabulkan, Anies Tetap Mau Hentikan Swastanisasi Air

Ketua Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur yang tergabung dalam koalisi mengatakan putusan PK tidak mempengaruhi wewenang Anies untuk memutuskan kontrak. "Apakah gubernur kehilangan kewenangannya untuk mencabut kontrak? Tidak," kata dia.

Isnur mengatakan Anies Baswedan bisa saja memutuskan kontrak dengan landasan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, Anies dapat berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PPU-XI/2013 yang berisi ihwal pembatasan-pembatasan pengusaan air sebagai upaya menjaga kelestarian dan keberlanjutan. Ditambah, adanya wanprestasi dari Palyja dan Aetra selama ini.

"Banyak alasan, kewenangan, dan lain-lain yang dimiliki oleh Pemprov DKI untuk menghentikan swastanisasi air, jika punya political will yang baik," kata Isnur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengunjung mengambil air saat peresmian fasilitas air siap minum (drinking fountain) oleh PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) di Museum Nasional Indonesia, Jakarta, Rabu, 7 November 2018. Pembangunan drinking fountain ini juga dapat melengkapi fasilitas pendukung museum dari segi akses air minum yang sehat dan bersih bagi pengunjung. TEMPO/Muhammad Hidayat

Pengacara publik koalisi lainnya, Alghiffari Aqsa menyakini putusan PK tersebut tidak menggugurkan substansi putusan kasasi MA sebelumnya untuk menghentikan swastanisasi air. Walaupun dia mengaku belum menerima salinan putusan PK.

Keyakinan tersebut melihat argumentasi memori PK oleh Kementerian Keuangan yang justru mempermasalahkan status citizen lawsuit atau gugatan warga negara oleh koalisi. Kementerian menilai gugatan itu tidak sesuai syarat karena memasukkan Palyja dan Aetra sebagai tergugat.

"Hal-hal yang sifatnya formil dan teknis," kata Alghiffari. "Subtansi putusan di MA yang seharusnya diikuti oleh Pemerintah Daerah".

Baca: MA Kabulkan PK Soal Swastanisasi Air, Begini Kata Pihak Tergugat

MA diketahui mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Kementerian Keuangan terkait swastanisasi air di Jakarta. Putusan itu diketuk oleh hakim agung pada Jumat, 30 November 2018.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah membenarkan soal kabulnya putusan PK itu. “Kalau dalam situsnya tertera amar putusan kabul, ya berarti (permohonannya) dikabulkan,” ujarnya, Sabtu, 26 Januari 2019.

Ihwal pertimbangan hakim agung yang mengabulkan permohonan PK, Abdullah belum bisa menjelaskan. Dia mengaku belum memegang salinan putusan perkara. Begitu pun dengan koalisi yang hingga kini mengaku belum menerima salinan.

Kementerian Keuangan mengajukan PK atas putusan kasasi MA yang mengabulkan kasasi Koalisi pada 10 April 2017. Dalam amar putusan kasasi, MA menilai kerja sama PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra yang berlangsung sejak 6 Juni 1997 melanggar aturan. Hakim memerintahkan para tergugat menghentikan swastanisasi air serta mengembalikan pengelolaannya kepada PAM Jaya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies dan Keluarga Hadiri Acara Halal Bihalal Cak Imin

26 menit lalu

Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, menyambangi rumah dinas pasangannya dalam kontestasi pilpres 2024, Muhaimin Iskandar, di Jl. Widya Chandra IV No. 23, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 20 April 2024. Anies bersama keluarganya tiba di rumah dinas Cak Imin pukul 14.46 WIB. TEMPO/Defara
Anies dan Keluarga Hadiri Acara Halal Bihalal Cak Imin

Calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan menyambangi rumah dinas Cak Imin untuk menghadiri halal bihalal.


MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

9 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

MK menyatakan telah menerima 47 amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sengketa Pilpres per kemarin.


MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

21 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

MK memastikan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan digabung pada Senin, 22 April 2024.


Keyakinan Kubu Anies-Prabowo-Ganjar Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Keyakinan Kubu Anies-Prabowo-Ganjar Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies dan Ganjar optimistis MK yakin akan mengabulkan permohonan mereka. Sementara kubu Prabowo meyakini sebaliknya.


Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar

1 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar

Ketua tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, meyakini Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan kedua kubu Anies-dan kubu Ganjar


Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

1 hari lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

Tim Anies dan Ganjar optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan mereka tiga hari menjepang pembacaan Putusan MK.


Ketum Projo Budi Arie Sebut RK akan Maju Pilkada DKI Jika Melawan Anies

3 hari lalu

Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) Dino Patti Djalal foto bersama saat acara Supermentor dan Farewell Event (perpisahan) untuk Gubernur Anies Baswedan di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Ahad, 2 Oktober 2022. Acara yang mengusung tema Tentang Leadership, Reformasi, & Pengabdian tersebut dihadiri oleh para Duta Besar Negara Sahabat dan tiga narasumber seperti Walikota Bogor Bima Arya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketum Projo Budi Arie Sebut RK akan Maju Pilkada DKI Jika Melawan Anies

Ketua Umum kelompok relawan Projo Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya akan mendukung semua kandidat yang diusung Koalisi Indonesia Maju di pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk Ridwan Kamil di DKI Jakarta.


Anies dan Ganjar Kompak Bilang Begini soal Amicus Curiae Megawati

3 hari lalu

Anies dan Ganjar Kompak Bilang Begini soal Amicus Curiae Megawati

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo buka suara soal pengajuan Amicus Curiae oleh Megawati ke MK di sidang sengketa pilpres.


Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

3 hari lalu

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (kanan) dan Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

Hotman Paris mengatakan, pengacara yang tergabung di dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran sudah puluhan tahun berperkara.


Anies Puji Amicus Curiae Megawati

3 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri joget bareng saat di Kampanye terakhir bertajuk Hajatan Rakyat di Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 10 februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Anies Puji Amicus Curiae Megawati

Calon presiden Anies Baswedan memuji pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Anies, amicus curiae yang diajukan Megawati untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2024 itu mengandung pesan yang amat kuat.