Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cegah Pungli Sertifikat Tanah, Wali Kota Buat Surat Edaran

image-gnews
Seorang anak mengangkat sertifikat tanah saat berlangsung Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu, 19 Desember 2018. Presiden menyerahkan sebanyak 2.050 sertifikat dalam penyerahan kali ini.  ANTARA/Puspa Perwitasari
Seorang anak mengangkat sertifikat tanah saat berlangsung Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu, 19 Desember 2018. Presiden menyerahkan sebanyak 2.050 sertifikat dalam penyerahan kali ini. ANTARA/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Sejumlah wali kota di DKI Jakarta telah meminta lurah di daerahnya masing-masing agar menerbitkan edaran untuk mencegah praktik pungutan liar atau pungli sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim memastikan para lurah di jajarannya telah menerbitkan edaran tersebut. Ia mencontohkan di Kelurahan Rorotan, Cilincing, surat edaran untuk mencegah pungli pengurusan sertifikat terbit sejak Agustus lalu dan telah disebarkan kepada ketua-ketua RT dan RW hingga kelompok masyarakat (pokmas) PTSL.

Baca: Sertifikat Gratis dari Jokowi, Dugaan Pungli di Tiga Lokasi Ini

Meski begitu, menurut dia, ada saja anggota kelompok masyarakat yang menjadi calo pengurusan sertifikat. “Padahal pokmas ini dibentuk hanya untuk pendataan peserta program PTSL,” ujarnya ketika dihubungi Tempo pada Ahad, 10 Februari 2019.

Tempo mendapatkan surat edaran yang dibuat Lurah Rorotan, Yuyun Wahyudi, tertanggal 20 Agustus 2018. Dalam surat itu, dsiebutkan bahwa dalam mendukung program PTSL, Kelurahan Rorotan tidak memungut biaya pelayanan pembuatan surat pengantar, surat keterangan riwayat tanah, dan dokumen pelengkap administrasi lainnya.

Dugaan pungli terungkap setelah sejumlah warga Ibu Kota mengaku dimintai uang oleh kelompok masyarakat yang sebagian terjadi di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Padahal program PTSL tersebut gratis, kecuali ada biaya yang menjadi tanggung jawab pemohon sertifikat, seperti meterai, tanda batas yang dianggap perlu, kelengkapan dokumen, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atau pajak penghasilan.

Baca: Sertifikat Gratis dari Jokowi, Ada yang Dimintai Rp 60 juta

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu yang mengalami pungli adalah Naneh, 60 tahun, warga RT 02 RW 05 Kelurahan Grogol Utara, Jakarta Selatan. Ia dimintai uang Rp 3 juta oleh pengurus RW 05 yang juga Ketua RT 10, Mastur. Naneh dijanjikan mendapatkan sertifikatnya pada Desember lalu setelah biaya itu dilunasi. Namun sampai pekan lalu, sertifikat tanahnya belum di tangan.

Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali menjelaskan bahwa kelompok masyarakat dibentuk oleh lurah untuk hanya mendata warga setempat yang akan mengikuti program PTSL alias sertifikat gratis. Dia telah meminta lurah membuat edaran serupa yang telah ditempel di kantor kelurahan.

Ia pun mempersilakan warga yang dikenai pungli untuk melapor ke polisi. Marullah juga meminta warga agar tidak menjebak kelompok masyarakat melakukan pungutan dengan meminta mereka mengurusi sertifikat. “Jangan jebak orang lain juga,” kata dia.

Baca: Dugaan Pungli Sertifikat Tanah, Polisi: Silakan Warga Lapor

Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Horison Mocodompis, memastikan tak ada pungutan biaya dalam penerbitan sertifikat gratis tersebut. Menurut dia, tak ada peraturan yang mengatur pungutan hingga jutaan rupiah tersebut. “Uang lelah itu dasar hukumnya apa?”

Berdasarkan peraturan Kementerian Agraria, warga yang mengikuti program sertifikat tanah PTSL hanya perlu membayar beberapa kewajiban, di antaranya dokumen penyediaan surat tanah bagi yang belum ada, pembuatan dan pemasangan tanda batas (patok), serta (BPHTB) jika terkena. Keperluan lainnya adalah biaya meterai, fotokopi, Letter C, dan saksi. Dengan demikian, Horison melanjutkan, Kementerian tak bertanggung jawab atas pungutan uang lelah terhadap warga pemilik tanah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

10 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

1 hari lalu

Ilustrasi sampah. Shutterstock
Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024


Fakta-fakta Masjid Al Jabbar, Perbaiki Tarif Parkir Setelah Viral Isu Pungli

2 hari lalu

Masjid Al-Jabbar, Bandung dilengkapi dengan fasilitas Ma'rodh, ruang pameran edukasi Islam, serta taman tematik 25 Nabi dan Rasul. Dengan total luas tanah 25 hektare, Masjid Al-Jabbar mampu menampung hingga 30.000 jamaah. Shutterstock
Fakta-fakta Masjid Al Jabbar, Perbaiki Tarif Parkir Setelah Viral Isu Pungli

Masjid Al Jabbar sempat viral karena isu pungli dan tarif parkir yang mahal saat libur lebaran.


Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

2 hari lalu

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi. ANTARA/Iggoy el Fitra
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

Berdasarkan pantauan pada pukul 05.35 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 151.


Kasus Nuthuk dan Pungli di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Diklaim Nihil

2 hari lalu

Tempat khusus parkir Ngabean Yogyakarta yang menjadi lokasi parkir bus untuk wisatawan Malioboro pada Kamis, 29 Oktober 2020. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Kasus Nuthuk dan Pungli di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Diklaim Nihil

Pemerintah Kota Yogyakarta mengantisipasi aksi nuthuk harga dengan membuka kanal aduan melalui media sosial.


Terpopuler Bisnis: Kritik terhadap Tiga Menteri Saksi Politisasi Bansos, 907 Ribu Kendaraan Belum Balik ke Jabodetabek

2 hari lalu

Foto kolase:  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. TEMPO/Subekti.
Terpopuler Bisnis: Kritik terhadap Tiga Menteri Saksi Politisasi Bansos, 907 Ribu Kendaraan Belum Balik ke Jabodetabek

Ekonom Ideas mendukung kritik Faisal Basri terhadap tiga menteri yang bersaksi soal politisasi Bansos di MK.


Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

3 hari lalu

Warga menunjukkan sertifikat tanah yang telah diserahkan pemerintah saat Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada penyerahan sertifikat tanah di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 3 Februari 2024. Presiden menyerahkan 3.000 sertifikat hak milik (SHM) atas tanah hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

Penting bagi WNA untuk mengetahui hak atas tanah dan macam sertifikat tanah yang bisa dimiliki orang asing di Indonesia. Ini penjelasannya.


BMKG: Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada Senin Sore

4 hari lalu

Ilustrasi - Pejalan kaki menggunakan payung untuk berlindung dari hujan saat melintas di pedestrian MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, 5 Desember 2023. (ANTARA FOTO/M RIEZKO BIMA ELKO PRASETYO)
BMKG: Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada Senin Sore

BMKG memprakirakan seluruh wilayah DKI Jakarta berawan pada pagi hari.


BMKG Prakirakan Jakarta Berawan Minggu Pagi, Jaksel Hujan Disertai Petir Siang Hari

5 hari lalu

Ilustrasi Cuaca DKI Jakarta yang berawan. Tempo/Tony Hartawan
BMKG Prakirakan Jakarta Berawan Minggu Pagi, Jaksel Hujan Disertai Petir Siang Hari

Pada pagi hari, cuaca seluruh wilayah DKI Jakarta diprediksi berawan.


BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Hari Ini Secara Umum Berawan

12 hari lalu

Langit terlihat cerah hingga tampak biru dengan gugusan awan yang menyertainya di kawasan Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Kamis 14 September 2023. Upaya modifikasi cuaca itu dilaksanakan oleh BNPB bersama BRIN, BMKG, TNI dan pihak terkait lainnya di wilayah Jakarta. TEMPO/Subekti.
BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Hari Ini Secara Umum Berawan

BMKG memprakirakan cuaca Jakarta hari ini berkisar antara cerah berawan hingga berawan tebal.