TEMPO.CO, Cibinong - Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor akan membuat program baca tulis Al Quran atau BTQ di sekolah-sekolah setelah Bupati mencanangkan program Bogor Ngaos.
"Ke depan program Bogor Ngaos ini tidak hanya membaca Al Quran, tapi mempelajari dengan membaca, menulis, dan bacaan salat," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor TB Luthfie Syam di Cibinong, Ahad, 10 Februari 2019.
Baca: Cegah Tawuran Siswa, Pemkab Buat Program Bogor Ngaos
Bupati Bogor Ade Yasin sebelumnya meresmikan program Bogor Ngaos yang merupakan bagian dari Panca Karsa Bupati dan Wakil Bupati Bogor. Program ini akan dilaksanakan setiap Jumat sebelum kegiatan belajar mengajar di sekolah atau bisa dilakukan di waktu lain yang tidak mengganggu kegiatan belajar di kelas. Program Bogor Ngaos ditujukan untuk mencegah kenakalan remaja.
Ade mengungkapkan program baru Pemerintah Kabupaten Bogor ini bertujuan untuk mencetak para siswi yang Qurani, memahami agama Islam, dan mencintai pengajian. "Waktu mengaji ini selama 30 menit atau bisa 1 jam, itu nanti disesuaikan jadwal sekolah masing-masing. Nanti akan dikeluarkan Peraturan Bupati," kata dia.
Luthfie menjelaskan lewat program BTQ, para siswa akan belajar mengenal huruf hijaiyah dan mampu membaca Al Quran. Untuk melaksanakannya, Kabupaten Bogor telah melakukan Training Of Trainer (TOT) yang diikuti para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Bogor.
"Ada pun pembelajaran BTQ ini dengan mengunakan metode Tarsanah, yaitu membaca Al Quran yang terdiri dari unsur tartil, sar'i dan nagham," kata Luthfie.
Baca: Uji Coba, Truk Tambang Kembali Boleh Melintas Siang Hari di Bogor
Luthfie menjelaskan metode tarsanah dimulai dengan pengenalan huruf satu persatu yang diucapkan oleh pengajar kemudian ditirukan oleh para siswa. Para siswa juga akan diajari nagham. "Tujuh kali pertemuan selama satu jam, Insya Allah siswa bisa membaca dan menulis Al Quran," kata dia.
Bupati Bogor Ade Yasin mengemukakan bagi siswa beragama nonmuslim juga mendapatkan hak yang sama sesuai ajaran agamanya. Menurut dia, setiap agama yang diakui di Indonesia atau mana pun melarang atau tidak membolehkan kenakalan.