Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Lanjutkan Penyelidikan Pungli Program Sertifikat Jokowi

image-gnews
Warga mengangkat sertifikat tanah mereka yang dibagikan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam acara Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat di kawasan Marunda, Jakarta Utara, Rabu, 17 Oktober 2018. Dalam acara tersebut, Jokowi membagikan 10 ribu sertifikat tanah untuk masyarakat di 13 kelurahan di Jakarta Utara. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Warga mengangkat sertifikat tanah mereka yang dibagikan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam acara Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat di kawasan Marunda, Jakarta Utara, Rabu, 17 Oktober 2018. Dalam acara tersebut, Jokowi membagikan 10 ribu sertifikat tanah untuk masyarakat di 13 kelurahan di Jakarta Utara. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Praktik pungutan liar dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau lebih dikenal dengan program sertifikat Jokowi menjadi perhatian Kepolisian Resort Jakarta Selatan. Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Indra Jafar mengatakan tetap melanjutkan penyelidikan meski uang pungli sudah dikembalikan kepada korban. "Beri kami waktu untuk lidik (penyelidikan)," kata Indra, Senin, 11 Februari 2019.

Baca: Uang Pungli Sertifikat Tanah di Grogol Utara Dikembalikan

Di Jakarta Selatan, tiga warga Grogol Utara mengaku dimintai uang Rp 3 juta untuk mendapatkan sertifikat. Mereka adalah Naneh, 60 tahun, Hengky Gunawan (50), dan Joe Toan Toan (67). Uang itu diminta oleh oknum yang mengatasnamakan pengurus rukun warga.

Adapun pungutan dilakukan sebelum Presiden Joko Widodo membagikan sertifikat tanah untuk warga Jakarta Selatan pada 23 Oktober lalu. Sejatinya, sertifikat itu gratis. Warga dikenankan membayar biaya administrasi kepada pengurus selevel RW atau kelurahan asalkan besarnya tak lebih dari Rp 150 ribu.

Uang itu mengurus dokumen penyediaan surat tanah bagi yang belum ada, pembuatan dan pemasangan tanda batas, serta (BPHTB) jika terkena. Keperluan lainnya adalah biaya meterai, fotokopi, Letter C, dan saksi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan 3 Menteri antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Ketiganya tercatat dalam aturan Nomor 25/SKB/V/2017; 590-3167A Tahun 2017; dan 34 Tahun 2017.

Baca: Ada Pungutan Rp 3 Juta di Pembagian Sertifikat Gratis Jokowi

Polres Jakarta Selatan, melalui Satuan Reserse Tindak Pidana Korupsi, sebelumnya berencana menyambangi rumah warga yang terkena pungli dalam program sertifikat Jokowi tersebut. Sumber mengatakan kepolisian akan menghimpun bukti dari sejumlah warga yang pernah dimintai uang Rp 3 juta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

23 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

Seharusnya penanganan pungli di Rutan KPK diproses oleh kepolisian dan tidak diselesaikan secara internal oleh KPK.


15 Tersangka Pungli Rutan Ditahan, IM57+ Institute Anggap Korupsi di KPK Sistemik

1 hari lalu

Koordinator IM57+ M. Praswad Nugraha bersama pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (kanan) dan advokat Saor Siagian (kiri) dalam konferensi pers
15 Tersangka Pungli Rutan Ditahan, IM57+ Institute Anggap Korupsi di KPK Sistemik

Dia berkata korupsi sudah terjadi secara sistemik di internal KPK dan ini cara pandang utama yang harus dilihat masyarakat


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


AHY Sebut Nilai Ekonomi Sertifikasi Tanah Mencapai Rp 6.000 Triliun

2 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono dan Ketua Ombudsman RI Muhammad Najih ditemui usai Acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2023 di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, pada Kamis, 14 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
AHY Sebut Nilai Ekonomi Sertifikasi Tanah Mencapai Rp 6.000 Triliun

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengatakan nilai sertifikasi tanah Rp 6 ribu triliun.


15 Pegawai KPK Tersangka Korupsi, Eks Penyidik: Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

3 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
15 Pegawai KPK Tersangka Korupsi, Eks Penyidik: Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

KPK menetapkan belasan pegawai dan mantan pegawainya tersangka dalam kasus korupsi di Rutan KPK


Ini Alasan KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Pungli di Rutan Polda Metro Jaya

3 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ini Alasan KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Pungli di Rutan Polda Metro Jaya

KPK menahan 15 tersangka di Rutan Polda Metro Jaya karena persoalan psikologis, sebab Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi terkesan masih punya pengaruh.


KPK Tak Kembangkan Pemeriksaan ke Pemberi Pungli di Rutan karena Terapkan Pasal Pemerasan

3 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
KPK Tak Kembangkan Pemeriksaan ke Pemberi Pungli di Rutan karena Terapkan Pasal Pemerasan

KPK beralasan tak mengembangkan penyidikan kepada pemberi pungli kepada 15 pegawai KPK yang jadi tersangka karena penerapan pasal pemerasan.


Periksa Maraton Terduga Pungli, Sekjen KPK Berhentikan 15 Pegawai yang jadi Tersangka

3 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Periksa Maraton Terduga Pungli, Sekjen KPK Berhentikan 15 Pegawai yang jadi Tersangka

Sebagai upaya perbaikan atas 15 tersangka pegawai yang melakukan pungli di Rutan KPK, Cahya mengatakan secara berkala telah melakukan rotasi pegawai.


Pimpinan KPK Minta Maaf ke Publik atas Penetapan Tersangka 15 Pegawai di Kasus Pungli Rutan KPK

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Pimpinan KPK Minta Maaf ke Publik atas Penetapan Tersangka 15 Pegawai di Kasus Pungli Rutan KPK

Pimpinan KPK meminta maaf kepada publik atas penahanan dan penetapan 15 tersangka kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.


KPK Ungkap Fakta-fakta yang Dilakukan Tersangka Pungli di Rutan KPK

3 hari lalu

Kepala Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK periode 2018 - 2022, Hengki, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 13 Maret 2024. Tindak pidana korupsi pungutan liar  di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK diduga mencapai Rp.6,14 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Fakta-fakta yang Dilakukan Tersangka Pungli di Rutan KPK

KPK menjelaskan konstruksi perkara dan fakta-fakta yang dilakukan 15 tersangka dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK.