TEMPO.CO, Jakarta – Praktik pungutan liar dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau lebih dikenal dengan program sertifikat Jokowi menjadi perhatian Kepolisian Resort Jakarta Selatan. Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Indra Jafar mengatakan tetap melanjutkan penyelidikan meski uang pungli sudah dikembalikan kepada korban. "Beri kami waktu untuk lidik (penyelidikan)," kata Indra, Senin, 11 Februari 2019.
Baca: Uang Pungli Sertifikat Tanah di Grogol Utara Dikembalikan
Di Jakarta Selatan, tiga warga Grogol Utara mengaku dimintai uang Rp 3 juta untuk mendapatkan sertifikat. Mereka adalah Naneh, 60 tahun, Hengky Gunawan (50), dan Joe Toan Toan (67). Uang itu diminta oleh oknum yang mengatasnamakan pengurus rukun warga.
Adapun pungutan dilakukan sebelum Presiden Joko Widodo membagikan sertifikat tanah untuk warga Jakarta Selatan pada 23 Oktober lalu. Sejatinya, sertifikat itu gratis. Warga dikenankan membayar biaya administrasi kepada pengurus selevel RW atau kelurahan asalkan besarnya tak lebih dari Rp 150 ribu.
Uang itu mengurus dokumen penyediaan surat tanah bagi yang belum ada, pembuatan dan pemasangan tanda batas, serta (BPHTB) jika terkena. Keperluan lainnya adalah biaya meterai, fotokopi, Letter C, dan saksi.
Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan 3 Menteri antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Ketiganya tercatat dalam aturan Nomor 25/SKB/V/2017; 590-3167A Tahun 2017; dan 34 Tahun 2017.
Baca: Ada Pungutan Rp 3 Juta di Pembagian Sertifikat Gratis Jokowi
Polres Jakarta Selatan, melalui Satuan Reserse Tindak Pidana Korupsi, sebelumnya berencana menyambangi rumah warga yang terkena pungli dalam program sertifikat Jokowi tersebut. Sumber mengatakan kepolisian akan menghimpun bukti dari sejumlah warga yang pernah dimintai uang Rp 3 juta.