TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak kasasi bos First TravelAndika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan serta adiknya, Siti Nuraida Hasibuan. Akibat kasasi ditolak, harapan ribuah jamaah umroh biro travel itu untuk berangkat ke tanah suci pun pupus.
Baca: Aset First Travel Pinjam Pakai, Pengamat Hukum: Tidak Bisa
Baca Juga:
Kuasa Hukum jamaah First Travel Riesqi Rahmadiansyah menyayangkan putusan kasasi MA dengan nomor perkara 3095 K/PID.SUS/2018 dan 3096 K/PID.SUS/2018. Dalam putusan itu, MA menyatakan bahwa Kasasi Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Pemilik First Travel, Andika Surachman dan Annies Desvitasari Hasibuan dengan Nomor Perkara 3096 K/PID.SUS/2018 serta Direktur Keuangan Siti Nuriada Hasibuan dinyatakan ditolak.
“Sehingga putusan tersebut mengembalikan pada putusan Pengadilan Negeri Depok, yang menyatakan memvonis masing masing 20 tahun, 18 tahun dan 15 tahun penjara, serta merampas semua aset untuk negara," ujar Riesqi kepada Tempo, Senin, 11 Februari 2019.
Riesqi mengatakan ada perbedaan jumlah korban menurut dakwaan jaksa dan PKPU. Versi jaksa, ada 63.000 jamaah yang tak bisa berangkat, sedangkan menurut PKPU 58.000 Jamaah.
Baca: Jamaah Umroh First Travel Bakal Konvoi ke Mahkamah Agung
Untuk memperjuangkan nasib ribuan korban biro travel First Travel yang terancam batal umroh ini, Riesqi mengatakan Advokat Pro Rakyat akan segera melakukan upaya hukum. "Dalam 2-3 hari ke depan.”