TEMPO.CO, Bekasi - M.Ali Sadikin, 17 tahun tewas mengenaskan akibat luka bacok usai terlibat tawuran antar kelompok pemuda di Jembatan Rawa Bambu RT 05 RW 16, Bekasi.
Baca: 3 Tawuran di Pasar Rumput dan Saharjo, Polisi Buru Provokator
Polisi menangkap 6 tersangka dalam tawuran di Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, pada Ahad dini hari, 10 Februari 2019.
Wakapolres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana menyebut enam tersangka yang dibekuk tak lebih dari 24 jam setelah kejadian. Enam tersangka itu adalah SR, 16 tahun, IN (16), DF (18), MI (21), JP (15), RNF (15).
"Kami berhasil mengidentifikasi setelah melalui penyelidikan di lapangan," ujar Eka di kantornya, Senin, 11 Februari 2019.
Eka menuturkan, peristiwa mengenaskan itu bermula ketika korban bersama kelompoknya menantang kelompok pelaku melalui media sosial instagram. "Karena merasa ditantang, kelompok pelaku menerima tantangan tersebut," ujar dia.
Setelah kedua belah pihak setuju, kelompok pelaku yang berjumlah 15 orang mengendarai tujuh sepeda motor sambil membawa senjata tajam, bambu, dan stik golf berangkat dari pinggir Kali Buaran, Harapanmulya menuju ke lokasi kejadian. "Kelompok korban sudah menunggu, sehingga terjadi tawuran," ujar dia.
Kelompok korban berhasil dipukul mundur. Tapi, nahas bagi korban. Dia tertinggal kelompoknya yang melarikan diri. Akibatnya, dia menjadi bulan-bulanan pelaku. Ditabrak menggunakan sepeda motor sampai dihajar menggunakan senjata tajam. Korban pun tewas mengenaskan.
Baca: Cerita Warga Soal Tawuran di Saharjo Sudah Ada Sejak 2000 dan...
Polisi menyita barang bukti tawuran berupa tiga bilah celurit, sebuah stik golf, dua kantong plastik pakaian noda darah, sebatang bambu, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J B-6481-KXC. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terhadap pengeroyokan, ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara.