TEMPO.CO, Jakarta - Masa kerja Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum DKI Jakarta bentukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperpanjang. Tim tersebut sebelumnya telah bekerja enam bulan, yakni dari Agustus 2018 hingga 10 Februari 2019 untuk membuat merumuskan ulang perjanjian kerja sama antara PD PAM Jaya dengan PT PAM Lyonnaise Jaya dan PT Aetra Air Jakarta.
"Tugasnya diperpanjang. Tapi sekarang tugas mereka adalah mendampingi, mengawal proses pengambilalihan," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 11 Februari 2019.
Baca: Stop Swastanisasi Air, Anies Beberkan Tiga Opsi Pengambilalihan
Anies mengatakan Tim Tata Kelola Air selama sebulan ke depan akan ikut memantau proses pembuatan Head of Agreement (HoA), yang dikerjakan oleh PD PAM Jaya. HoA itu berisi mengenai peralihan pengelolaan air dari swasta kepada Pemprov DKI. "Mereka akan secara berkala melaporkan kepada Gubernur soal proses peralihan pengelolaan air," ujarnya.
Dalam rangka menghentikan swastanisasi air, Anies membentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum yang terdiri dari kalangan profesional, aktivis, dan birokrat. Tim tersebut dikepalai oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah, Direktur Amarta Institute Nila Ardanie, mantan Dirut Tempo Bambang Harimurti, Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendarwan, dan Dirut PAM Jaya Bambang Hernowo.
Baca: 3 Opsi Anies Ambil Alih Pengelolaan Air di Jakarta, Reaksi Aetra?
Hasil kerja selama enam bulan tim tersebut telah menghasilkan tiga rekomendasi dalam penghentian swastaniasi air, antara lain status quo atau membiarkan kontrak selesai sampai dengan waktu berakhirnya pada 2023, pemutusan kontrak kerjasama saat ini juga dan pengambilalihan pengelolaan melalui tindakan perdata.
Anies mengatakan pihaknya mengambil rekomendasi yang terakhir, yakni pengambilalihan melalui tindakan perdata. Untuk menyegerakan rekomendasi itu, Anies telah meminta Dirut PAM Jaya segera membuat HoA. Dalam satu bulan ke depan, Anies menargetkan HoA itu akan selesai dalam pengawasan Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum.