TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Kantor Administrasi Pertanahan Jakarta Selatan Avi Harnowo mengatakan tak semua warga Grogol Utara menyerahkan surat eks tanah desa saat mendaftar program sertifikasi tanah sistematik lengkap atau PTSL. Dokumen yang kurang lengkap ini membuat Badan Pertanahan Nasional harus menarik kembali sertifikat tanah yang kadung terbit pada Oktober lalu.
“Kami kecolongan,” kata Avi saat ditemui Tempo di kantornya pada Senin sore, 11 Februari 2019.
Baca: BPN Sarankan Warga Urus Sertifikat Tanah di Loket PTSL
Avi menjelaskan, saat pendaftaran dokumen PTSL, warga sebagian besar hanya menyerahkan dokumen berupa keterangan ahli waris, dokumen kependudukan, surat pernyataan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB.
Padahal, kata Avi, dalam syarat penerbitan sertifikat, segala syarat harus dipenuhi. Bila tanah warga merupakan tanah eks desa, itu berarti lahannya tergolong cluster tiga. Pemilik tanah cluster tiga, menurut dia, harus membayar pajak lebih dulu sebesar 25 persen kali nilai jual objek pajak kali luas lahan.
Avi mengatakan BPN dapat terlilit masalah bila menerbitkan sertifikat dengan status aset pemerintah daerah bila pemiliknya belum membayar pajak. Ihwal kewajiban status membayar pajak ini, sejumlah warga merasa tak memperoleh informasi yang jelas.
Baca: Pungli Sertifikat Jokowi, Warga Tangsel Diminta Melapor
Hengky Gunawan, 50 tahun, misalnya. Ia mengatakan tak ada instruksi jelas dari BPN ihwal kewajiban bayar pajak itu. Begitu juga dari kelurahan. Ia hanya diberi informasi oleh pengurus rukun tetangga di tempatnya tinggal, yakni RT 05 RW 05, bila sertifikat tanahnya sedang diurus lantaran ada bagian yang keliru.
Hal yang sama diungkapkan Joe Toan Toan, 67 tahun. Ia mengaku tak ada surat edaran maupun kabar dari kelurahan setempat soal kewajibannya.
Baca: Uang Pungli Sertifikat Tanah di Grogol Utara Dikembalikan
Menanggapi hal ini, Avi mengatakan status tanah eks desa seharusnya diketahui oleh aparatur setempat. “Lurah mestinya tahu,” ujarnya.
Avi lantas menyayangkan adanya keutuhan informasi ini. Menurut Avi, sertifikat warga tak akan bermasalah seandainya warga dan aparatur setempat sama-sama gamblang.
Saat ini, ada sekitar 100 sertifikat tanah warga Grogol Utara yang kembali ditarik oleh BPN. Sertifikat itu sedianya sudah sampai di tangan warga saat penyerahan secara simbolis dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 23 Oktober lalu.