Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Opsi Anies Baswedan Hentikan Swastanisasi Air di Jakarta

Editor

Suseno

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum DKI Jakarta saat jumpa pers mengenai penghentian swastanisasi air di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 11 Februari 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum DKI Jakarta saat jumpa pers mengenai penghentian swastanisasi air di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 11 Februari 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil kajian Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum bentukan Gubernur Anies Baswedan telah mengeluarkan tiga rekomendasi untuk menghentikan swastanisasi air di Jakarta. Semua rekomendasi itu memiliki resiko yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca: LSM Desak Anies Baswedan Ikuti Putusan MA Stop Swastanisasi Air

Berikut ini rincian dari tiga opsi tersebut:

1. Status Quo
Anggota Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum Nila Ardhianie menilai opsi ini memiliki dampak kerugian yang paling besar. Sebab, dalam perjanjian kerja sama antara PD PAM JAYA dengan PT PAM Lyonnaise Jaya dan PT Aetra Air Jakarta, pemerintah menjamin keuntungan untuk kedua perusahaan tersebut masing-masing 22 dan 15,8 persen. 

Artinya, meskipun PAM JAYA sedang dalam kondisi tak untung atau merugi, pemerintah tetap harus memberikan keuntungan kepada Aetra dan Palyja. Nilai jaminan keuntungan itu sebesar Rp 2,7 miliar per hari atau Rp 8,5 triliun jika kontrak terus berlanjut hingga 2023.

Keuntungannya jika Pemprov DKI memilih alternatif status quo ini, pemerintah tidak perlu mengeluarkan biaya atas pengambilalihan fasilitas karena setelah kontrak selesai seluruh aset akan kembali. Namun, sebagai dampaknya Pemprov DKI tak akan mampu mencapai target penambahan layanan air perpipaan karena ada hak eksklusivitas mitra swasta dalam investasi dan pengelolaan.

Sebagai catatan, saat pertama kali swastanisasi air berlaku di tahun 1998, luas jangkauan adalah 44,5 persen. Setelah 20 tahun (2018) menjadi 59,4 persen atau hanya meningkat 14,9 persen. Sedangkan pihak swasta menjanjikan layanan cakupan air di DKI mencapai 82 persen pada tahun 2023.

2. Pemutusan Kontrak Sepihak
Rekomendasi kedua adalah DKI memutuskan kontrak dengan dua perusahaan secara sepihak. Dengan cara ini, masa kontrak yang seharusnya selesai 2023 menjadi lebih cepat empat tahun.  Namun, pemutusan kontrak sepihak ini juga mengandung konsekuensi. Pemprov DKI harus menanggung biaya terminasi sebesar Rp 1 triliun lebih untuk satu perusahaan. 

Selain berakibat biaya pinalti yang tak sedikit, menurut Nila, pemutusan kontrak secara sepihak oleh pemerintah kepada swasta membuat iklim bisnis di Indonesia, khususnya di Jakarta, menjadi tak baik. Sehingga Pemprov DKI tak memilih rekomendasi ini. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Pengambilalihan Pengelolaan secara Perdata
Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum Tatak Ujiyati menjelaskan, pengambilalihan secara perdata ini terbagi menjadi tiga cara, pertama membeli saham kedua Palyja dan Aetra, kedua penghentian kerja sama, dan ketiga pengambilalihan secara bertahap Water Treatment Plan (WTP) atau Instalasi Pengelolaan Air (IPA) oleh PD PAM Jaya.

Untuk pembelian saham, Pemprov DKI harus menggelontorkan dana sebesar Rp 1,3 triliun untuk saham PT Aetra Air Jakarta dan Rp 650 miliar untuk PT PAM Lyonnaise Jaya. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta harus menanggung utang milik Aetra Air Jakarta kepada bank sebesar Rp 2,1 triliun. Melihat besarnya biaya yang perlu ditanggung, menurut Tatak, pilihan itu agak sulit terlaksana. 

Untuk penghentian kerja sama, risiko yang perlu ditanggung sama dengan penghentian kontrak secara sepihak. Pemprov DKI perlu menanggung biaya hingga Rp 2 triliun lebih. 

Cara pengambil alihan secara perdata terakhir, yakni dengan pengambil alih sebagian WTP dinilai Tim Evaluasi yang paling aman. Namun cara ini bakal memakan waktu lama karena tidak mudah bernegosiasi dengan Aetra dan Palyja.

Sampai saat ini, Gubernur Anies belum memutuskan opsi yang akan diambil. Ia memerintahkan kepada Dirut PAM JAYA Bambang Hernowo untuk membuat Head of Agreement (HoA) antara PAM JAYA dengan Aetra dan Palyja dalam waktu satu bulan ini. 

Baca : Penyebab DKI Kukuh Jalankan Putusan Kasasi Stop Swastanisasi Air

 "HoA adalah kesepakatan awal sebelum ada MoU atau Perjanjian Kerja Sama. Jadi itu akan mengatur agendanya apa saja, yang diatur apa saja, yang akan dibicarakan apa saja," ujar Anies Baswedan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

1 jam lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

Elite PKB dan elite Partai NasDem menggelar pertemuan di NasDem Tower tanpa ada perwakilan PKS


Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

9 jam lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) berharap Prabowo dan Gibran mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden


Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

11 jam lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan Anies Baswedan saat ini sudah menjadi tokoh nasional.


Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

11 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo langsung menemui pimpinan partai pengusungnya, Surya Paloh dan Megawati usai putusan MK. Apa pernyataannya?


Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

15 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

Anies Baswedan menyampaikan terima kasih kepada anak-anak muda yang telah memberi warna baru pada pilpres kali ini.


Usai Putusan MK, Anies Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi yang Tergerus Perlahan

17 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Usai Putusan MK, Anies Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi yang Tergerus Perlahan

Anies mengingatkan semua pihak untuk terus bekerja merangkul dan memperkuat masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming jangka pendek.


Usai Putusan MK, Ini Agenda KPU Selanjutnya dalam Rangkaian Pilpres 2024

17 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Usai Putusan MK, Ini Agenda KPU Selanjutnya dalam Rangkaian Pilpres 2024

Putusan MK menolak seluruh gugatan Capres Nomor Urut 01 dan 03 dalam PHPU atau sengketa Pilpres 2024. Apa agenda KPU setelah ini?


Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Anies Baswedan: Selamat Menjalankan Amanat Konstitusi

1 hari lalu

Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (tengah) memberikan keterangan pers di Posko Pemenangan Timnas AMIN, Menteng Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024 sebelum berangkat ke MK untuk mendengarkan putusan sengketa Pilpres. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Anies Baswedan: Selamat Menjalankan Amanat Konstitusi

Anies Baswedan mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wapres terpilih setelah putusan MK.


Anies Baswedan Bakal Sowan ke Partai Pengusung, NasDem-PKB Hari Ini dan PKS Besok

1 hari lalu

Kandidat presiden yang kalah, Anies Baswedan dan pasangannya, Muhaimin Iskandar, bereaksi ketika pengadilan menyampaikan putusannya atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden pada bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk pencalonan ulang dan menuduh negara telah campur tangan untuk mendukung pemenang pemilu, Prabowo Subianto,  di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Anies Baswedan Bakal Sowan ke Partai Pengusung, NasDem-PKB Hari Ini dan PKS Besok

Anies Baswedan bakal mengunjungi ketua umum partai politik yang telah mengusungnya sebagai calon presiden di Pilpres 2024


Media Asing Soroti Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilu

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Media Asing Soroti Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilu

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan dari dua kandidat yang kalah menjadi sorotan beberapa media asing.