TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos memastikan calon legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional, Mandala Shoji alias Mandala Abadi, akan dicoret dari daftar calon tetap. Keputusan itu diambil setelah caleg DPR RI Dapil II DKI Jakarta itu dinyatakan terbukti melanggar aturan pemilu oleh pengadilan.
Baca: Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara, Tangis Istri Meledak
"Pencoretan Mandala sedang ditindaklanjuti nanti akan dikeluarkan surat keputusannya," ujar Betty di Polda Metro Jaya, Selasa, 12 Februari 2019. Mandala dipastikan terkena sanksi lantaran keputusan pengadilan sudah inkrah.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 bulan kepada Mandala atas dakwaan pidana pemilu. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis itu dengan menolak banding yang diajukan Mandala.
Mandala lantas resmi menjadi narapidana di Lembaga Permasyarakatan Salemba pada 8 Februari 2018.
Pencoretan Mandala dari daftar calon tetap berdasarkan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019. Menurut undang-undang dan surat edaran tersebut, caleg yang terlilit kasus hukum dengan keputusan pengadilan yang sudah bersifat inkrah dapat dibatalkan dari daftar pencalonan.
Setelah Mandala dicoret, KPU akan menginformasikan kepada panitia tempat pemungutan suara (TPS) di daerah pemilihan. "Karena pencetakan surat suara sudah dilakukan, nanti akan kami informasikan ke TPS Dapil bersangkutan," katanya.
Baca: Mandala Shoji Divonis Dua Kali, Jaksa Sebut Hukuman Ditambah
Ihwal surat suara yang telanjur dicetak, Komisioner KPU, Nurdin, mengatakan memiliki mekanisme khusus bila ada masyarakat yang tetap mencoblos nama Mandala Shoji. Suara untuk Mandala nantinya akan dianggap sah sebagai suara partai. "Namun untuk menginformasikan, kami akan kirim surat edaran terkait calon-calon yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai calon atau sudah dibatalkan," katanya.