TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan membendung protes sejumlah warga Grogol Utara perihal sertifikat tanah yang belum sampai di tangan. Sertifikat program pendaftaran tanah sistematik lengkap—disingkat PTSL--tersebut seharusnya telah diterima 5.000 warga Jakarta Selatan sejak Presiden Joko Widodo atau Jokowi membagikannya secara simbolis di Lapangan Ahmad Yani, 23 Oktober lalu.
Baca berita sebelumnya:
BPN Tarik 100 Sertifikat Tanah Program Jokowi, Ini Alasannya
Kepala Kantor Administrasi Pertanahan Jakarta Selatan Avi Harnowo mengatakan tanah beberapa warga di Grogol Utara merupakan aset milik pemerintah daerah. “Artinya tanah mereka berstatus tanah desa,” kata Avi saat ditemui Tempo di kantornya, Jalan H.Alwi Nomor 99, Tanjung Barat, Jagakarsa, Senin sore, 11 Februari 2019.
Seorang warga peserta pembagian sertifikat tanah gratis secara simbolis dari Jokowi mengungkap adanya pungutan sebesar Rp 3 juta.
Avi mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 239 Tahun 2015, warga harus memenuhi syarat membayar pajak. Aturan itu tertuang dalam Pasal 9 ayat 1 tentang Perhitungan Uang Pemasukan. Dalam peraturan itu disebut, warga pemilik tanah eks desa wajib menyetor uang pajak senilai 25 persen kali nilai jual objek pajak (NJOP) kali luas tanah.
Untuk dapat memperoleh sertifikatnya, warga dapat segera membayarkan pajak tersebut ke pusat pelayanan terpadu satu pintu atau PTSP. Warga juga disarankan mengurus kelengkapan syarat tersebut langsung melalui loket PTSL di kantor pertanahan.
Baca juga:
Uang Pungli Sertifikat Jokowi Dikembalikan, Polisi Tetap Penyelidikan
“Ini untuk menghindari adanya pungutan liar,” ucap Avi. Menurut Avi, loket PTSL beroperasi selama 24 jam. Ia mengatakan warga yang tak bisa mengurus dokumen sertifikat tanah saat jam kerja bisa menyambangi sentra PTSL kala petang.
Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis sebelumnya mengatakan sertifikat tanah tersebut seharusnya telah diterima warga setelah presiden membagikan secara simbolis. “Tidak ada proses penahanan sertifikat. Kalau BPN sudah mengeluarkan sertifikat, semua itu harus sampai ke tangan pemiliknya,” kata Harison saat ditemui Tempo di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, 6 Februari 2019.
Bukti pembayaran pungutan yang menyertai program pembagian sertifikat tanah gratis untuk rakyat di Jatinegara, Jakarta Timur. ISTIMEWA
Kabar penahanan sertifikat ini mencuat setelah seorang warga di RT 02 RW 05, Kelurahan Grogol Utara, Jakarta Selatan, mengadu tak kunjung mendapatkan haknya. Penjelasan dari lurah setempat adalah tanah yang ditempatinya termasuk eks tanah desa. Ada pula soal salah ketik.
Baca:
Sertifikat Gratis dari Jokowi, Ada yang Dimintai Rp 60 Juta
Warga itu adalah Naneh, 60 tahun, dan tetap belum menerimanya meski sudah membayar uang Rp 3 juta ke pengurus lingkungan setempat. Belakangan terungkap kalau pungutan terjadi juga di sejumlah lokasi. Padahal program PTSL dibuat pemerintahan Jokowi sepenuhnya menggunakan dana dari APBN dan masyarakat digratiskan.