Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sertifikat Jokowi di Tanah Eks Desa, BPN: Warga Harus Bayar Dulu

image-gnews
Genangan setinggi mata kaki saat Presiden Jokowi dan Gubernur Anies Baswedan membagikan sertifikat tanah di lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Oktober 2018. Presiden membagikan sebanyak 5000 serifikat tanah yang mencakup 18 kelurahan di wilayah Jakarta Selatan. ANTARA/Puspa Perwitasari
Genangan setinggi mata kaki saat Presiden Jokowi dan Gubernur Anies Baswedan membagikan sertifikat tanah di lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Oktober 2018. Presiden membagikan sebanyak 5000 serifikat tanah yang mencakup 18 kelurahan di wilayah Jakarta Selatan. ANTARA/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan membendung protes sejumlah warga Grogol Utara perihal sertifikat tanah yang belum sampai di tangan. Sertifikat program pendaftaran tanah sistematik lengkap—disingkat PTSL--tersebut seharusnya telah diterima 5.000 warga Jakarta Selatan sejak Presiden Joko Widodo atau Jokowi membagikannya secara simbolis di Lapangan Ahmad Yani, 23 Oktober lalu.

Baca berita sebelumnya:
BPN Tarik 100 Sertifikat Tanah Program Jokowi, Ini Alasannya 

Kepala Kantor Administrasi Pertanahan Jakarta Selatan Avi Harnowo mengatakan tanah beberapa warga di Grogol Utara merupakan aset milik pemerintah daerah. “Artinya tanah mereka berstatus tanah desa,” kata Avi saat ditemui Tempo di kantornya, Jalan H.Alwi Nomor 99, Tanjung Barat, Jagakarsa, Senin sore, 11 Februari 2019.

Seorang warga peserta pembagian sertifikat tanah gratis secara simbolis dari Jokowi mengungkap adanya pungutan sebesar Rp 3 juta.

Avi mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 239 Tahun 2015, warga harus memenuhi syarat membayar pajak. Aturan itu tertuang dalam Pasal 9 ayat 1 tentang Perhitungan Uang Pemasukan. Dalam peraturan itu disebut, warga pemilik tanah eks desa wajib menyetor uang pajak senilai 25 persen kali nilai jual objek pajak (NJOP) kali luas tanah.

Untuk dapat memperoleh sertifikatnya, warga dapat segera membayarkan pajak tersebut ke pusat pelayanan terpadu satu pintu atau PTSP. Warga juga disarankan mengurus kelengkapan syarat tersebut langsung melalui loket PTSL di kantor pertanahan.

Baca juga:
Uang Pungli Sertifikat Jokowi Dikembalikan, Polisi Tetap Penyelidikan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ini untuk menghindari adanya pungutan liar,” ucap Avi. Menurut Avi, loket PTSL beroperasi selama 24 jam. Ia mengatakan warga yang tak bisa mengurus dokumen sertifikat tanah saat jam kerja bisa menyambangi sentra PTSL kala petang.

Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis sebelumnya mengatakan sertifikat tanah tersebut seharusnya telah diterima warga setelah presiden membagikan secara simbolis. “Tidak ada proses penahanan sertifikat. Kalau BPN sudah mengeluarkan sertifikat, semua itu harus sampai ke tangan pemiliknya,” kata Harison saat ditemui Tempo di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, 6 Februari 2019.

Bukti pembayaran pungutan yang menyertai program pembagian sertifikat tanah gratis untuk rakyat di Jatinegara, Jakarta Timur. ISTIMEWA

Kabar penahanan sertifikat ini mencuat setelah seorang warga di RT 02 RW 05, Kelurahan Grogol Utara, Jakarta Selatan, mengadu tak kunjung mendapatkan haknya. Penjelasan dari lurah setempat adalah tanah yang ditempatinya termasuk eks tanah desa. Ada pula soal salah ketik.

Baca:
Sertifikat Gratis dari Jokowi, Ada yang Dimintai Rp 60 Juta

Warga itu adalah Naneh, 60 tahun, dan tetap belum menerimanya meski sudah membayar uang Rp 3 juta ke pengurus lingkungan setempat. Belakangan terungkap kalau pungutan terjadi juga di sejumlah lokasi. Padahal program PTSL dibuat pemerintahan Jokowi sepenuhnya menggunakan dana dari APBN dan masyarakat digratiskan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

Usai putusan MK Jokowi mengatakan, pemerintah akan mendukung proses transisi dari pemerintah saat ini ke pemerintah yang akan datang.


Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

2 jam lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.


Menhub Budi Karya Sebut Bandara Panua Pohuwato akan Tingkatkan Perekonomian Gorontalo

2 jam lalu

Bandara Panua Pohuwato. Dok: Kemenhub
Menhub Budi Karya Sebut Bandara Panua Pohuwato akan Tingkatkan Perekonomian Gorontalo

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan Bandara Panua Pohuwato menjadi pintu gerbang untuk mengembangkan perekonomian di Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo.


Majalah Tempo Pernah Ungkap Jokowi Cawe-Cawe dalam Pengusungan Gibran di Pilpres 2024

2 jam lalu

Cover Majalah Tempo 29 Oktober 2023. FOTO/ilustrasi Majalah Tempo/Tempo Kendra Paramita
Majalah Tempo Pernah Ungkap Jokowi Cawe-Cawe dalam Pengusungan Gibran di Pilpres 2024

Majalah Tempo edisi akhir Oktober 2023 memaparkan sejumlah peran Jokowi cawe-cawe pengusungan putra sulungnya, Gibran sebagai cawapres Prabowo.


Putusan MK Sebut Presiden Tak Ikut Campur dalam Pilpres 2024, Tapi Jokowi Pernah Akui Cawe-Cawe

9 jam lalu

Prabowo dan Jokowi di restoran Seribu Rasa. Instagram/Prabowo
Putusan MK Sebut Presiden Tak Ikut Campur dalam Pilpres 2024, Tapi Jokowi Pernah Akui Cawe-Cawe

Putusan MK sebut Presiden Joko Widodo tak cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Tapi, "Saya harus cawe-cawe," kata Jokowi Senin, 29 Mei 2023.


Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

12 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.


Sidang Putusan MK: Nepotisme Jokowi Tak Terbukti dalam Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

23 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Putusan MK: Nepotisme Jokowi Tak Terbukti dalam Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

MK menilai tak ada bukti nepotisme yang dilakukan Jokowi dalam pencalonan Gibran


Jokowi Panen Jagung di Gorontalo, Ingin Kurangi Impor

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau panen raya jagung di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024.  Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Panen Jagung di Gorontalo, Ingin Kurangi Impor

Presiden Jokowi mengharapkan peningkatan produksi dapat terus mengurangi impor jagung.


PDIP Usung Ganjar Pranowo Jadi Calon Presiden di Depan Jokowi Setahun Lalu

1 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyematkan peci kepada calon Presiden 2024 yang diajukan PDI Perjuangan Ganjar Pranowo disaksikan Presiden Joko Widodo (kiri) di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, Jumat 21 April 2023. PDI Perjuangan resmi menetapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024. ANTARA FOTO/Monang/mrh
PDIP Usung Ganjar Pranowo Jadi Calon Presiden di Depan Jokowi Setahun Lalu

Setahun yang lalu PDIP mengusung Ganjar Pranowo menjadi calon presiden, disaksikan Jokowi. Berikut kilas balik peristiwanya.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

1 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.