TEMPO.CO, Bekasi - Polsek Bekasi Utara, Kota Bekasi menangkap dua dari tiga orang pemilik senjata api rakitan dan airsoft gun. Penyidik kini tengah mendalami asal muasal senjata dan peruntukannya tersebut.
Baca juga:
Pembakaran Polsek Ciracas, 50 Pistol di Gudang Senjata Api Hangus
Kasus ini berawal dari keberhasilan polisi menyamar dalam transaksi jual beli senjata. Transaksi dilakukan di pinggir Jalan Raya, Kampung Irian, Kelurahan Telukpucung, Bekasi Utara pada Ahad malam, 10 Februari 2019.
Sebelum transaksi dilakukan telah tercapai negosiasi dan sepakat untuk jual beli senjata seharga Rp 8 juta. "Tiga tersangka lalu datang ke lokasi menggunakan dua sepeda motor," ujar Kapolsek Bekasi Utara Komisaris Dedi Nurhadi.
Penyergapan yang dilakukan di lokasi transaksi berhasil menangkap dua tersangka yakni MAR, seorang anggota sekuriti, dan D. Satu lainnya yakni Aziz disebutkan berhasil lolos dan buron hingga saat berita ini dibuat.
Polisi lalu melakukan penggeledahan, dan menemukan bungkusan plastik hitam yang disimpan di balik jok satu sepeda motor. "Anggota menemukan peluru kaliber 38 sebanyak 12 butir, dan sepucuk senjata rakitan," ujar Dedi.
Baca juga:
Empat Peluru Nyasar Sampai ke Gedung DPR, Ini yang Terjadi
Tim Buser Polsek Bekasi Utara melanjutkan pengejaran terhadap Aziz sampai kediaman di Babelan, Kabupaten Bekasi. Di sana ditemukan satu pucuk senjata airsoft gun dengan 37 butir peluru kaliber 9 buatan PT. Pindad. "Kami masih mencari keberadaan Aziz," ujar Dedi.
Secara keseluruhan polisi menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan jenis Colt, sepucuk airsoft gun jenis Bareta, 12 butir peluru kaliber 38, dan 37 butir peluru kaliber 9, serta sepeda motor. Adapun tersangka yang tertangkap dijerat dengan UU Darurat ancamannya hukuman penjara selama 20 tahun.