Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ambil Alih Pengelolaan Air Jakarta, Anies Serahkan Penuh ke Tim

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pengambilalihan pengelolaan air dari pihak swasta, di Balai Kota, Jakarta, Senin, 11 Februari 2019. Menurut Anies pengambilalihan akses air sekaligus mengoreksi kebijakan yang dibuat pada masa Orde Baru tepatnya pada 1997 dan juga kinerja mitra swasta tidak mencapai target dalam melayani masyarakat selama 20 tahun berjalan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pengambilalihan pengelolaan air dari pihak swasta, di Balai Kota, Jakarta, Senin, 11 Februari 2019. Menurut Anies pengambilalihan akses air sekaligus mengoreksi kebijakan yang dibuat pada masa Orde Baru tepatnya pada 1997 dan juga kinerja mitra swasta tidak mencapai target dalam melayani masyarakat selama 20 tahun berjalan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan sepenuhnya opsi soal pengambilalihan pengelolaan air Jakarta kepada Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum DKI. Ia menyebut tim evaluasi bakal terlebih dulu menyusun studi untuk mengambil alih pengelolaan air minum dari perusahaan swasta.

"Kita mengikuti rekomendasi yang disusun oleh tim tata kelola air," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Februari 2019.

Baca: Koalisi Tolak Swastanisasi Air Nilai Opsi Anies Tidak Jelas

Anies mengatakan tim evaluasi akan mengkaji beberapa aspek saat melakukan studinya. Kemudian tim merekomendasikan beberapa opsi untuk menghentikan swastanisasi air oleh PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta.

Adapun sebelumnya Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum bentukan Anies telah merekomendasikan agar DKI mengambil mekanisme perdata untuk mengambil alih pengelolaan air. Ada tiga opsi dalam mekanisme perdata itu, yakni membeli saham perusahaan swasta, pemutusan kontrak, dan mengambil alih sebagian Water Treatment Plan (WTP) atau Instalasi Pengelolaan Air (IPA). Tim menilai opsi terakhir adalah opsi paling aman untuk dijalankan pemerintah.

Anies belum bisa merinci maksud pengambilalihan sebagian WTP dan IPA dari dua perusahaan itu. "Diskusikan saja dengan tim (evaluasi). Lebih gampang," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Penyebab Anies Stop Swastanisasi dalam Pengelolaan Air di Jakarta

Mengenai rekomendasi pengambilalihan, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) menilai ada yang aneh. Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sekaligus anggota koalisi, Nelson Nikodemus Simamora, menilai pilihan tersebut tidak jelas.

Nelson memaparkan IPA berfungsi untuk mengelola air. Sementara distribusi air bersih ke warga di Ibu Kota menggunakan pipa. Karena itulah dengan mengambil sebagian IPA milik Palyja dan Aetra tak akan menghentikan swastanisasi air.

Sementara itu, baik Palyja dan Aetra belum berkomentar banyak mengenai rencana Anies soal pengambilalihan pengelolaan air Jakarta. Corporate Communications & Social Responsibilities Division Head PT Palyja mengatakan mereka masih menunggu pembicaraan lebih lanjut dengan PD PAM Jaya. "Kami belum dapat memberi komentar lebih jauh sampai pembicaraan dan diskusi dengan PAM Jaya mencapai kesimpulan yang lebih definitif," kata dia. Sedangkan Aetra, lewat Direktur Operasional PT Aetra Air Jakarta (Aetra) Lintong Hutasoit menyatakan belum punya tanggapan. "Mohon maaf kami belum punya tanggapan atas berita ini," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Kubu Anies Minta MK Hadirkan Sri Mulyani, Risma, Zulhas, hingga Airlangga

8 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Konferensi Pers: PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin, 6 November 2023. Pemerintah menyiapkan sejumlah paket kebijakan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, di antaranya bantuan pangan sampai akhir tahun dan 2024, insentif untuk sektor perumahan sampai tahun depan hingga insentif renovasi rumah bagi masyarakat miskin. TEMPO/Tony Hartawan
Alasan Kubu Anies Minta MK Hadirkan Sri Mulyani, Risma, Zulhas, hingga Airlangga

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin meminta MK memanggil Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, dan Menko Perekonomian sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.


Jawaban Ketua MK Saat Kubu Anies dan Ganjar Minta Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

9 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Jawaban Ketua MK Saat Kubu Anies dan Ganjar Minta Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kedua tim hukum dari paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud sama-sama meminta MK untuk memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres.


Serba-serbi Sidang MK, Amicus Curiae hingga Gugatan Digabung

1 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Serba-serbi Sidang MK, Amicus Curiae hingga Gugatan Digabung

Warga sipil mengirimkan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke MK


Gerindra Bantah Kabar Tawari Anies dan Ganjar Jabatan Menteri Kabinet Prabowo

2 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad
Gerindra Bantah Kabar Tawari Anies dan Ganjar Jabatan Menteri Kabinet Prabowo

Gerindra mengatakan hanya membangun komunikasi dengan kubu pengusung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

2 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

2 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

2 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

2 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

2 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Anies dan Ganjar Dalilkan Politisasi Bansos ke MK, Pakar: Untuk Mengurai Perilaku Kekuasaan

3 hari lalu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, Ahad 11 Februari 2024.
Anies dan Ganjar Dalilkan Politisasi Bansos ke MK, Pakar: Untuk Mengurai Perilaku Kekuasaan

Masalah bansos perlu diuraikan oleh Pemohon sebagai kritik dalam kacamata electoral justice system.