TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Perencanaan Pertamanan Dinas Kehutan DKI Jakarta Hendrianto mengungkapkan luas ruang terbuka hijau atau RTH di Ibu Kota masih belum pasti. Menurut dia, data RTH yang selama ini beredar adalah 9,8 persen dan angka itu tidak pernah bergerak sejak 2001.
"Tapi studi akademis yang dilakukan teman-teman akademisi dari IPB dan dari DKI juga itu 14,9 persen (luas RTH)," kata Hendrianto di Gedung Graha Niaga Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Februari 2019.
Baca: Aturan Belum Jelas, DKI Bangun RTH Tanpa Masterplan
Hendrianto mengatakan berdasarkan hasil delineasi peta menggunakan software, data RTH di DKI memang 14,9 persen. Namun belum diketahui siapa saja pemilik lahan. "Ketika verfikasi aset, kami baru menemukan 7 persen yang milik pemerintah," kata dia.
Sisa 7,9 persen lainnya, Hendrianto mengatakan masih belum terdata. Dia menduga, lahan tersebut tidak berada di tangan Pemerintah Provinsi DKI. "Bisa dimiliki oleh pemerintah pusat, atau lahan kosong yang dimilki swasta atau juga lahan pengembang yang berkewajiban tapi belum diserahkan ke kita," ujarnya.
Pemerintah DKI tengah menyiapkan masterplan RTH dan ditargetkan rampung pada April 2019. RTH diharapkan akan menjadi produk hukum berupa Peraturan Daerah. Masterplan dinilai dibutuhkan untuk menguatkan visi pembangunan RTH.
Hendrianto menjelaskan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai konsepsi tidak cukup mendetailkan cara membangun RTH.
RTRW disebut hanya mengatur zonasi. Sementara daerah lain seperti Surabaya dan Bandung disebut telah memiliki masterplan RTH. "Aturannya kan harus jelas, apakah RTH dibangun aktif atau pasif, atau bagaimana tematiknya," ujar Hendrianto.