TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko menyebut tak akan langsung menutup food court pulau reklamasi yang melanggar izin. Tempat makan yang berada di pulau D atau pantai Maju itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) food court.
"Tidak (langsung ditutup) dong. Kita akan imbau mengurus izin," kata Yani di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Februari 2019.
Baca: Anies Baswedan Pastikan Food Court Pulau Reklamasi Ilegal
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memastikan operasional food court di pantai Maju berjalan tanpa izin. Karena itu, Anies mengatakan seharusnya sudah ada penertiban.
Baca: Food Court Pulau Reklamasi Terabas Segel, Pengunjung: Seru Banget
Adapun food court tersebut dikabarkan sudah beroperasi sejak Desember 2018. Saat Tempo mendatangi lokasi tersebut pada 24 Januari lalu, sejumlah restoran di food court memang telah beroperasi. Tempat makan tersebut juga telah ramai dikunjungi oleh warga.
Untuk peringatan pertama, kata Yani, Satpol PP akan meminta pemilik food court pulau reklamasi merampungkan perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta. "Nanti saya pastikan dulu apakah itu ada izinnya atau tidak. Yang jelas kebijakan gubernur saya akan amankan," kata dia.