TEMPO.CO, Bogor - Pegawai honorer kategori 2 (K2) di Kabupaten Bogor yang sebelumnya gagal seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), kini memiliki kesempatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, tahun ini Pemerintah Pusat memberikan kuota PPPK yakni pegawai honorer yang setara dengan PNS ke Kabupaten Bogor sebanyak 2.209 orang. “Untuk posisi tenaga pendidik, kesehatan dan penyuluh pertanian,” kata Ade kepada Tempo di Pendopo Bupati, Selasa 12 Februari 2019.
Baca : Kabar Gembira Pegawai Honorer, Ini Kuota K2 di Kabupaten Bogor
Adapun Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bogor, Dadang Irfan mengatakan, dari total kuota akan ditempatkan untuk tenaga pendidik sebanyak 2.122 orang, 37 orang tenaga kesehatan dan 50 orang tenaga penyuluh pertanian.
“Untum teknis, kita masih menunggu juklak dan juknis dari pemerintah pusat,” kata Dadang saat ditemui usai membahas soal anggaran PPPK di DPRD Kabupaten Bogor, Selasa 12 Februari 2019.
Baca Juga:
Dadang mengatakan, masing-masing kuota di setiap bidang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengikuti seleksi PPPK.
“Di kita ada 3.012 tenaga honorer K2, nanti semuanya akan ikut seleksi yang semuanya diatur oleh pemerintah pusat,” kata Dadang.
Simak pula :
Kabupaten Tangerang Dapat Kuota 1.289 Honorer PPPK
Dadang berharap, pada penerimaan PPPK ini, pegawai honorer K2 tidak terbentur dengan batas usia seperti pada penerimaan CPNS 2018 lalu.
“Soal batas usia sih kita berharap jangan sepert CPNS mudah-mudahan lebih tinggi,” kata Dadang. Sebelumnya, Kabupaten Bogor telah mengangkat 186 pegawai honorer K2 menjadi CPNS dalam seleksi CPNS 2018 lalu.