TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD kepada masyarakat untuk menata kampung mendapatkan sorotan dari Ketua Komisi C Bidang Keuangan dan Aset DPRD DKI Jakarta Santoso. Ia mengingatkan Anies untuk mengawasinya dengan ketat agar tak ada penyelewengan di masyarakat.
"Kalau ada penyelewengan, waduh bahaya, bisa diomelin," kata Santoso saat dihubungi Tempo pada Rabu, 13 Februari 2019.
Baca: Penataan 21 Kampung, Anies Baswedan Bahas CAP Lagi
Santoso mengatakan pihaknya tak keberatan jika pengelolaan dana ada di masyarakat selama ada payung hukum dalam program tersebut. Selain itu, ia meminta Anies membuat sistem pertanggungjawaban dana tersebut secara rigid, mulai dari proses pengajuan, pencairan, hingga setelah program berjalan.
"Peraturannya harus komprehensif, sehingga tidak menyebabkan masyarakat menyimpang dari ketentuan yang sudah direncanakan," kata Santoso.
Anies sebelumnya mengatakan pemprov DKI bakal mengajak warga dalam menata 21 kampung. Penataan ini merupakan program community action plan (CAP) DKI. Anies mengatakan pengelolaan dana itu akan juga akan diserahkan pemerintah kepada masyarakat.
Baca: Penataan Kampung Versi Anies Baswedan Terganjal Aturan Tata Ruang
Untuk dasar hukum program tersebut, Anies mengatakan didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Program itu disebut swakelola tipe empat, yang memungkinkan warga mengerjakan proyek penataan kampung dengan dana yang diberikan pemerintah daerah.
Anies meyakini masyarakat akan gotong-royong mengerjakan penataan kampung. Dia mencontohkan dana pengerasan jalan yang bersumber dari anggaran Dinas Bina Marga. Pengawasan proyek juga menjadi tanggung jawab dinas terkait. "Soal pengawasan penggunaan dananya, nanti akan ada sistemnya," ujar Anies.
Mengenai anggaran program tersebut, Santoso mengatakan sampai saat ini belum teranggarkan di APBD 2019. Namun ia mengatakan program itu bisa dianggarkan pada APBD Perubahan di pertengahan tahun ini.
Rencana penataan 21 kampung di Ibu Kota tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Anies meneken keputusan tersebut pada 21 Mei lalu.